Gugatan Buruh Tolak Aturan Potong Gaji 25% ke PTUN dan Rencanakan Aksi Geruduk Kemnaker pada 21 Maret

Gugatan Buruh Tolak Aturan Potong Gaji 25persen ke PTUN dan Rencanakan Aksi Geruduk Kemnaker pada 21 Maret

Naker.news, Jakarta – Serikat Buruh Indonesia (SBI) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memungkinkan perusahaan memotong gaji karyawan hingga 25 persen selama pandemi COVID-19.

SBI juga merencanakan aksi unjuk rasa pada 21 Maret mendatang dengan geruduk kantor Menaker sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut. Mereka meminta agar hak-hak pekerja dijaga dan dilindungi.

Sekretaris Jenderal SBI, Riden Hatamaz, menyatakan bahwa kebijakan Menaker melanggar hak pekerja dan juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemotongan gaji karyawan tidak dapat dilakukan tanpa kesepakatan dari serikat pekerja.

SBI menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut dan mengambil tindakan yang melindungi hak-hak pekerja. Mereka mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian nasional.

Sebelumnya, kebijakan Menaker yang memungkinkan perusahaan memotong gaji karyawan hingga 25 persen selama pandemi COVID-19 telah mendapat banyak kritik dari serikat pekerja dan partai oposisi. Mereka menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan melanggar hak-hak pekerja.

Situasi ini akan terus dipantau dan diikuti perkembangannya, karena kebijakan ini sangat mempengaruhi nasib pekerja di Indonesia.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Gugatan Buruh Tolak Aturan Potong Gaji 25% ke PTUN dan Rencanakan Aksi Geruduk Kemnaker pada 21 Maret" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-18 17:45:54. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/gugatan-buruh-tolak-aturan-potong-gaji-25-ke-ptun-dan-rencanakan-aksi-geruduk-kemnaker-pada-21-maret/