
Naker.news, Jakarta – Serikat Buruh Indonesia (SBI) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memungkinkan perusahaan memotong gaji karyawan hingga 25 persen selama pandemi COVID-19.
SBI juga merencanakan aksi unjuk rasa pada 21 Maret mendatang dengan geruduk kantor Menaker sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut. Mereka meminta agar hak-hak pekerja dijaga dan dilindungi.
Sekretaris Jenderal SBI, Riden Hatamaz, menyatakan bahwa kebijakan Menaker melanggar hak pekerja dan juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemotongan gaji karyawan tidak dapat dilakukan tanpa kesepakatan dari serikat pekerja.
SBI menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut dan mengambil tindakan yang melindungi hak-hak pekerja. Mereka mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian nasional.
Sebelumnya, kebijakan Menaker yang memungkinkan perusahaan memotong gaji karyawan hingga 25 persen selama pandemi COVID-19 telah mendapat banyak kritik dari serikat pekerja dan partai oposisi. Mereka menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan melanggar hak-hak pekerja.
Situasi ini akan terus dipantau dan diikuti perkembangannya, karena kebijakan ini sangat mempengaruhi nasib pekerja di Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Gugatan Buruh Tolak Aturan Potong Gaji 25% ke PTUN dan Rencanakan Aksi Geruduk Kemnaker pada 21 Maret" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-18 17:45:54. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/gugatan-buruh-tolak-aturan-potong-gaji-25-ke-ptun-dan-rencanakan-aksi-geruduk-kemnaker-pada-21-maret/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?