NAKER.NEWS, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat, mulai dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hingga manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang serta program kembali bekerja.
Untuk proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja harus menyiapkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi, seperti;
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Memberi bukti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Peserta memiliki E-KTP asli yang dilampirkan
- Bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy E-KTP minimal 2 saksi
- Melampirkan bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas
- Melampirkan kwitansi Pengobatan dan Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta (jika kejadian di luar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan
- NPWP milik peserta yang terdaftar (memiliki saldo lebih dari 50 juta).
Jangka waktu untuk menyelesaikan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja adalah tujuh hari kerja setelah berkas disetujui dan dapat dilihat di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-18 08:02:32. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/ini-dia-cara-klaim-jaminan-kecelakaan-kerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?