NAKER.NEWS, BANDUNG — Pemerintah yang terus mendorong pelaku Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan langsung direspon baik oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak BPJS ketenagakerjaan langsung mewujudkan itu lewat penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan pada 2023 ini. Yakni, perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce
“Kami mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM,” katanya.
Lanjutnya lagi, hal ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja. Ini pun, menjadi kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan.
Zainudin menjelaskan bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika dibanding dengan iurannya, kata dia, maka manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
“Kami siap menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR. Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi sudah kita saksikan juga beberapa debitur yang sudah merasakan manfaatnya,” kata Zainudin.
Antusiasme para debitur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Menurut data terdapat 61 ribuan debitur KUR yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Selain dua program tersebut, kata dia, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu.
Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.
“Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM,” ucapnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelaku KUR" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-18 22:53:41. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/ini-dia-manfaat-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pelaku-kur/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?