
NAKER.NEWS, JAKARTA — Sebagai pekerja pasti adakalanya kita menginginkan libur ataupun penyegaran fikiran, banyak cara untuk menyegarkan kembali pikiran seperti berlibur keluar kota ataupun keluar negeri. Cuti adalah salah satu hak karyawan yang dapat dipergunakan untuk keperluan karyawan.
Jikapun ingin mengambil cuti Anda sebaiknya harus memperhatikan dengan baik bagaimana cara mengajukan hak cuti yang baik dan benar agar cuti karyawan dapat diterima dengan baik oleh perusahaan tersebut.
Berikut tips dan cara mengajukan cuti:
1. Mengetahui Situasi Perusahaan
Kita harus memastikan bahwa kondisi situasi yang sedang terjadi pada perusahaan atau tim sedang baik–baik saja.Perlu untuk diingat jangan pernah meminta cuti saat tim Anda sedang banyak pekerjaan atau dalam situasi kondisi peruasaan sedang diambang perhatian khusu atau lebih tepatnya dapat dikatakan perusahaan sedang krisis.
2. Mintalah Izin Jauh-Jauh Hari
Hak cuti karyawan akan diterima dengan baik jika para karyawannya pun juga beretika dengan baik.Salah satunya dengan meminta izin cuti karyawan jauh–jauh hari agar terhindar dari jadwal yang berbenturan sehingga cuti yang Anda ajukan tidak disetujui.
Jadi, mintalah izin cuti jauh – jauh hari dengan alasan yang jelas agar permintaan cuti dapat diterima dengan baik. Karyawan juga dapat mengajukan cuti melalui aplikasi employee self service agar pengajuan cuti dapat dilakukan dengan cepat secara mobile dan mandiri.
3. Berikan Alasan Jujur
Di mana jika Anda mengajukan hak cuti karyawan dengan alasan sakit, perusahaan tidak memaksa karyawan nya untuk terus bekerja secara otomatis diminta untuk istirahat.
Akan tetapi, jelas perusahaan akan menindaklanjuti alasan Anda apabila terdapat ketidak jujuran, seperti meminta surat keterangan sakit dari Dokter dan sebagainya maka akan berimbas atau berdampak buruk pada hari – hari sesudahnya.
Jadi, sebaiknya jujur pada situasi Anda sekarang dan meminta porsi cuti yang sesuai dari setiap kondisi yang Anda sedang alami.
Namun, setiap perusahaan mempunyai ketentuan yang berbeda-beda, akan tetapi secara umumnya yaitu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. di mana cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan atau pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Tips dan Triks Jika Ingin Ambil Cuti" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-18 10:18:37. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/ini-dia-tips-dan-triks-jika-ingin-ambil-cuti/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?