Ini Dia Tips dan Triks Jika Ingin Ambil Cuti

NAKER.NEWS, JAKARTA — Sebagai pekerja pasti adakalanya kita menginginkan libur ataupun penyegaran fikiran, banyak cara untuk menyegarkan kembali pikiran seperti berlibur keluar kota ataupun keluar negeri. Cuti adalah salah satu hak karyawan yang dapat dipergunakan untuk keperluan karyawan.

Jikapun ingin mengambil cuti Anda sebaiknya harus memperhatikan dengan baik bagaimana cara mengajukan hak cuti yang baik dan benar agar cuti karyawan dapat diterima dengan baik oleh perusahaan tersebut.

Berikut tips dan cara mengajukan cuti:

1. Mengetahui Situasi Perusahaan

Kita harus memastikan bahwa kondisi situasi yang sedang terjadi pada perusahaan atau tim sedang baik–baik saja.Perlu untuk diingat jangan pernah meminta cuti saat tim Anda sedang banyak pekerjaan atau dalam situasi kondisi peruasaan sedang diambang perhatian khusu atau lebih tepatnya dapat dikatakan perusahaan sedang krisis.

2. Mintalah Izin Jauh-Jauh Hari

Hak cuti karyawan akan diterima dengan baik jika para karyawannya pun juga beretika dengan baik.Salah satunya dengan meminta izin cuti karyawan jauh–jauh hari agar terhindar dari jadwal yang berbenturan sehingga cuti yang Anda ajukan tidak disetujui.

Jadi, mintalah izin cuti jauh – jauh hari dengan alasan yang jelas agar permintaan cuti dapat diterima dengan baik. Karyawan juga dapat mengajukan cuti melalui aplikasi employee self service agar pengajuan cuti dapat dilakukan dengan cepat secara mobile dan mandiri.

3. Berikan Alasan Jujur

Di mana jika Anda mengajukan hak cuti karyawan dengan alasan sakit, perusahaan tidak memaksa karyawan nya untuk terus bekerja secara otomatis diminta untuk istirahat.

Akan tetapi, jelas perusahaan akan menindaklanjuti alasan Anda apabila terdapat ketidak jujuran, seperti meminta surat keterangan sakit dari Dokter dan sebagainya maka akan berimbas atau berdampak buruk pada hari – hari sesudahnya.

Jadi, sebaiknya jujur pada situasi Anda sekarang dan meminta porsi cuti yang sesuai dari setiap kondisi yang Anda sedang alami.

Namun, setiap perusahaan mempunyai ketentuan yang berbeda-beda, akan tetapi secara umumnya yaitu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. di mana cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan atau pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Tips dan Triks Jika Ingin Ambil Cuti" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-18 10:18:37. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/ini-dia-tips-dan-triks-jika-ingin-ambil-cuti/