Kemenko Perekonomian Dorong Pelaku KUR Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Kredit Usaha Rakyat

NAKER.NEWS, BANDUNG — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat lebih dari 64,2 juta Usaha Mikro, Kecil daj Menengah (UMKM) yang mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) juga menyerap 97 persen tenaga kerja.

UMKM menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional, hl tersebut terus didorong oleh pemerintah. Salah satu cari caranya adalah dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. 

“Pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Susiwijono.

Bukan hanya itu, penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama. Ia menilai, diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.

“Perlu sinergi antar lembaga, agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kemenko Perekonomian Dorong Pelaku KUR Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-18 21:04:19. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/kemenko-perekonomian-dorong-pelaku-kur-dapat-jaminan-bpjs-ketenagakerjaan/