Partai Buruh: Permenaker 5/2023 Melawan Presiden, Menaker Jangan Seperti Rentenir

Partai Buruh Permenaker 5-2023 Melawan Presiden, Menaker Jangan Seperti Rentenir

Naker.news, Jakarta – Partai Buruh menilai kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemotongan Gaji Pekerja yang mengizinkan perusahaan memotong gaji karyawan hingga 25 persen melanggar hak pekerja dan dianggap tindakan melawan Presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Riden Hatamaz, menyerukan agar Menteri Ketenagakerjaan tidak bertindak seperti rentenir dan meminta pemerintah mencabut kebijakan tersebut serta menjamin hak-hak pekerja dilindungi.

Baca juga: Gugatan Buruh Tolak Aturan Potong Gaji 25% ke PTUN dan Rencanakan Aksi Geruduk Kemnaker pada 21 Maret

Menurut Riden, kebijakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja.

Partai Buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa pada 21 Maret di depan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.

Baca juga: Tuntutan Buruh untuk Memberhentikan Menaker: Penerbitan Izin Pemotongan Gaji 25 Persen Menentang Presiden

Situasi ini terus diikuti oleh masyarakat karena mempengaruhi kehidupan ekonomi dan hak-hak pekerja di Indonesia.

Pages: 1 2

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Partai Buruh: Permenaker 5/2023 Melawan Presiden, Menaker Jangan Seperti Rentenir" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-18 17:50:52. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/partai-buruh-permenaker-5-2023-melawan-presiden-menaker-jangan-seperti-rentenir/