
Naker.news, Jakarta – Partai Buruh menilai kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemotongan Gaji Pekerja yang mengizinkan perusahaan memotong gaji karyawan hingga 25 persen melanggar hak pekerja dan dianggap tindakan melawan Presiden.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Riden Hatamaz, menyerukan agar Menteri Ketenagakerjaan tidak bertindak seperti rentenir dan meminta pemerintah mencabut kebijakan tersebut serta menjamin hak-hak pekerja dilindungi.
Menurut Riden, kebijakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja.
Partai Buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa pada 21 Maret di depan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Situasi ini terus diikuti oleh masyarakat karena mempengaruhi kehidupan ekonomi dan hak-hak pekerja di Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Partai Buruh: Permenaker 5/2023 Melawan Presiden, Menaker Jangan Seperti Rentenir" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-18 17:50:52. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/partai-buruh-permenaker-5-2023-melawan-presiden-menaker-jangan-seperti-rentenir/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?