Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, THR Buruh Dibayar Penuh

Pro Kontra Kebijakan Menaker Izinkan Potong Gaji Buruh

NAKER.NEWS, JAKARTA — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun tahun 223 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Permenaker itu memperbolehkan perushaan ekspor memangkas gaji pekerja sampai 25 persen, itu ternyata tidak mempengaruhi hak-hak pekerja. Salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan bahwa buruh akan tetap mendapatkan THR secara penuh.

“Seperti yang sudah disepakati, peraturan itu tidak akan mempengaruhi hak-hak pekerja. Dan gaji terakhir sebelum kesepakatan itu akan menjadi rujukan pemberian THR pekerja,” kata Indah.

Ia juga mengungkapkan eksportir tidak boleh menjadikan gaji yang dipotong sebagai dasar perhitungan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK hingga THR. Artinya, hak lainnya pekerja tetap dibayarkan menggunakan perhitungan gaji normal terakhir.

Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pemotongan gaji oleh industri padat karya berorientasi ekspor hanya berlaku untuk upah bulanan dan tidak berlaku untuk hal lainnya.

Dengan aturan ini, hak-hak pekerja lainnya juga tak bisa menggunakan besaran gaji dipotong. Pengusaha harus tetap menggunakan perhitungan gaji normal terakhir.

“Apakah kompensasinya dihitung berdasarkan upah kesepakatan? Bukan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini,” jelasnya.

“Jadi saya tekankan lagi, upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan hak-hak pekerja, buruh, menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan,” tutupnya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, THR Buruh Dibayar Penuh" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-18 13:16:14. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/permenaker-nomor-5-tahun-2023-thr-buruh-dibayar-penuh/