NAKER.NEWS, JAKARTA — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun tahun 223 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Permenaker itu memperbolehkan perushaan ekspor memangkas gaji pekerja sampai 25 persen, itu ternyata tidak mempengaruhi hak-hak pekerja. Salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan bahwa buruh akan tetap mendapatkan THR secara penuh.
“Seperti yang sudah disepakati, peraturan itu tidak akan mempengaruhi hak-hak pekerja. Dan gaji terakhir sebelum kesepakatan itu akan menjadi rujukan pemberian THR pekerja,” kata Indah.
Ia juga mengungkapkan eksportir tidak boleh menjadikan gaji yang dipotong sebagai dasar perhitungan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK hingga THR. Artinya, hak lainnya pekerja tetap dibayarkan menggunakan perhitungan gaji normal terakhir.
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pemotongan gaji oleh industri padat karya berorientasi ekspor hanya berlaku untuk upah bulanan dan tidak berlaku untuk hal lainnya.
Dengan aturan ini, hak-hak pekerja lainnya juga tak bisa menggunakan besaran gaji dipotong. Pengusaha harus tetap menggunakan perhitungan gaji normal terakhir.
“Apakah kompensasinya dihitung berdasarkan upah kesepakatan? Bukan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini,” jelasnya.
“Jadi saya tekankan lagi, upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan hak-hak pekerja, buruh, menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan,” tutupnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, THR Buruh Dibayar Penuh" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-18 13:16:14. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/permenaker-nomor-5-tahun-2023-thr-buruh-dibayar-penuh/
#Artikel Terbaru
- Luhut Kasih Saran Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12%
- Lepas 750 Peserta Magang ke Jepang, Begini Langkah Kemnaker Genjot Kompetensi Tenaga Kerja
- Indonesia Tolak Investasi Apple! iPhone 16 Dilarang Beredar.
- Kantor Pertanahan Palembang Kejar Status Kota Lengkap, Begini Caranya
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Prabowo Kembalikan Kesaktian Bulog ala Soeharto, Fokus Wujudkan Swasembada Pangan
- PPN Naik! Pengusaha Keberatan, Respon Sri Mulyani Tak Bisa Ditunda
- Heboh Garuda Biru dan Penolakan PPN 12%
- iPhone Made in Bandung? Apple Siapkan Pabrik Baru dan Ribuan Lowongan Kerja!
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
#Featured posts
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui