Tuntutan Buruh untuk Memberhentikan Menaker: Penerbitan Izin Pemotongan Gaji 25 Persen Menentang Presiden

Tuntutan Buruh untuk Memberhentikan Menaker Penerbitan Izin Pemotongan Gaji 25 Persen Menentang Presiden

Naker.news, Jakarta – Serikat Buruh Indonesia (SBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah atas penerbitan izin yang memungkinkan perusahaan memotong gaji karyawan hingga 25 persen. SBI menyatakan bahwa kebijakan tersebut melawan instruksi presiden untuk tidak melakukan pemotongan gaji selama pandemi COVID-19.

Sekretaris Jenderal SBI, Riden Hatamaz, menyebut kebijakan Menaker sebagai tindakan yang tidak dapat diterima. Ia menambahkan bahwa Menaker harus bertanggung jawab atas kebijakan tersebut dan harus segera dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Partai Buruh: Permenaker 5/2023 Melawan Presiden, Menaker Jangan Seperti Rentenir

SBI juga menyerukan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan kebijakan tersebut dan melindungi hak-hak pekerja. SBI menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan semakin memperburuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan perusahaan untuk memotong gaji karyawan hingga 25 persen selama pandemi COVID-19. Namun, kebijakan tersebut mendapat banyak kritik dari kalangan serikat pekerja dan partai oposisi, yang menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi pekerja yang telah bekerja keras selama pandemi.

Baca juga: Partai Buruh Mengancam Akan Menggelar Demonstrasi Menolak Aturan Potongan Upah Hingga 25 Persen

Situasi ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan dunia usaha, karena kebijakan ini akan berdampak pada kondisi ekonomi nasional dan nasib pekerja di masa depan.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Tuntutan Buruh untuk Memberhentikan Menaker: Penerbitan Izin Pemotongan Gaji 25 Persen Menentang Presiden" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-18 17:41:19. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/tuntutan-buruh-untuk-memberhentikan-menaker-penerbitan-izin-pemotongan-gaji-25-persen-menentang-presiden/