NAKER.NEWS, PALEMBANG — Belum seluruh jurnalis terlindungi oleh jaminan sosial. Survei Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia terhadap 144 jurnalis di seluruh Indonesia, terdapat 112 jurnalis 78,3 persen yang sudah terdafiar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan 31 jurnalis 21,7 persen lainnya belum terdaftar.
Namun,sebagian besar 55 persen jurnalis yang memiliki BPJS Kesehatan karena mendaftar mandiri dan 44 persen didaftarkan oleh perusahaan.
Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 55,6 persen responden belum terdaftar dan 44,4 persen sudah terdaftar.
Bukan hanya itu, ketimpangan gender masih dialami oleh jurnalis perempuan di redaksi. Survei AJl Indonesia dan PR2Media terhadap 405 jurnalis perempuan di 34 provinsi menemukan 68 jurnalis perempuan 16,8 persen dari total responden mengakui adanya diskriminasi dalam pemberian remunerasi di tempat mereka bekerja.
Remunerasi itu termasuk gaji pokok, bonus dan tunjangan. Sebanyak 58 persen responden menyatakan jurnalis perempuan tidak bisa mendapatkan tunjangan asuransi kesehatan untuk seluruh anggota keluarga mereka.
Dalam survei tersebut. 11,6 persen jurmalis perempuan mengatakan tempat mereka bekerja tidak memberikan hak cuti melahirkan bagi jurnalis perempuan dan 67,9 persen jurnalis perempuarln mengatakan bahwa tempat mereka bekerja tidak memberikan cuti haid.
Juga faktanya di lapangan masih banyak jurnalis yang belum mendapatkan kesejahteraan.
Diantara kesejahteraan yang masih banyak jurnalis belum mendapatkannya adalah gaji atau upah dengan nominal layak, hak menerima jaminan Kesehatan, jaminan sosial, jaminan hari tua. asuransi,tunjangan melahirkan bagi jurnalis perempuan, serta bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya(THR).
AJI Indonesia mencatat, di tahun 2022 masih banyak jurnalis yang kondisi perekonomiannya rentan. Hal itu ditunjukkan dengan masih berlanjutnya pemutusan hubungan ketenagakerjaan pada 2022. AJI Indonesia menerima tiga pengaduan PHK sepihak yang dialami oleh sekitar 200an pekerja media BeritaSatu TV, 20 pekerja media Viva.co.id, dan 12 pekerja media Lampung Post.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Masih Banyak Hak-Hak Jurnalis yang belum Terpenuhi" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-19 16:48:59. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/19/masih-banyak-hak-hak-jurnalis-yang-belum-terpenuhi/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?