
NAKER.NEWS, JAKARTA — Pakaian bekas Import atau Thrifting kini menjadi sebuah fenomena, terlebih lagi dengan kualitas yang bagus juga harga yang teramat terjangkau. Namun, baju bekas yg di impor itu saat ini dilarang oleh Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari tempo.co. Hal itu didukung oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid Menurutnya, baju bekas impor atau thrifting mempunyai banyak dampak negatif terhadap industri dalam negeri maupun lingkungan.
Beberapa aspek pun dilihatnya meskipun terlihat sebagai bentuk konsumsi yang ramah lingkungan, thrifting memiliki dampak negatif pada kesehatan, lingkungan, dan ekonomi.
Arsjad Rasid menilai terkadang masyarakat membeli barang bekas hanya untuk memenuhi keinginan tanpa mempertimbangkan kebutuhan.
Menurutnya, pembelian barang bekas itu menimbulkan lebih banyak sampah yang harus diolah, mengonsumsi sumber daya yang tidak diperlukan.
Bukan hanya itu, pembelian barang bekas tersebut menurangi permintaan produsen dan produk-produk asli Indonesia. Lalu menurunkan pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri. Ia menyebut industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail.
Para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok di industri pakaian dalam negeri menjadi imbasnya. Dan berharap memakai produk lokal.
Agar tidak seperti negara-negara lain yang sudah ada contoh akibat membeli pakaian bekas impor. Seperti yang yerjadi di Kenya dn Chile
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "KADIN Indonesia Dukung Jokowi Soal Larangan Pembelian Barang Bekas Impor" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-20 21:16:07. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/20/kadin-indonesia-dukung-jokowi-soal-pembelian-barang-bekas-impor/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?