Naker.news, Jakarta – Komisi IX DPR mengeluarkan pernyataan kekecewaan berat terhadap perilaku beberapa tenaga kesehatan (nakes) yang membedakan pasien yang menggunakan BPJS dengan pasien umum. Kekecewaan ini muncul setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, tindakan tersebut tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan yang merata dan adil bagi semua masyarakat.
“Kami sangat kecewa dengan perilaku beberapa nakes yang membedakan pasien BPJS dan pasien umum. Ini tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan yang merata dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rieke dalam sebuah konferensi pers.
Rieke menambahkan bahwa Komisi IX DPR akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa kasus ini tidak terjadi lagi di masa depan. Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kasus serupa jika mereka mengalaminya.
“Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini dan memastikan bahwa hal ini tidak terjadi lagi di masa depan. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan kasus serupa jika mereka mengalaminya,” kata Rieke.
Kasus nakes yang membedakan pasien BPJS dengan pasien umum menjadi viral setelah diunggah oleh salah satu pengguna media sosial. Dalam unggahannya, pengguna tersebut mengaku mendapat perlakuan yang berbeda dari nakes saat menggunakan BPJS dan saat membayar secara langsung. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pihak berwenang.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kekecewaan Berat Komisi IX DPR Terhadap Nakes yang Membedakan Pasien BPJS dan Umum" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-20 07:35:36. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/20/kekecewaan-berat-komisi-ix-dpr-terhadap-nakes-yang-membedakan-pasien-bpjs-dan-umum/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?