Menaker: Pekerja Migran Wajib Ikuti Aturan Kerja dan Disiplin

Menaker Pekerja Migran Wajib Ikuti Aturan Kerja dan Disiplin

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan pesan kepada para pekerja migran agar mematuhi peraturan kerja dan disiplin yang berlaku di negara tujuan mereka. Menurut Menaker, ini penting untuk menjaga kesejahteraan dan hak-hak pekerja migran.

“Kami sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, kami mengimbau para pekerja migran untuk mematuhi peraturan kerja dan disiplin yang berlaku di negara tempat mereka bekerja,” ujar Menaker dalam sebuah konferensi pers.

Menaker juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja migran. Dia mengatakan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja migran, termasuk hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami memahami bahwa bekerja di luar negeri bukanlah hal yang mudah, terutama bagi para pekerja migran. Oleh karena itu, kami akan terus berusaha memperjuangkan hak-hak mereka dan memastikan bahwa mereka bekerja di lingkungan yang aman dan adil,” ujar Menaker.

Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri mencapai 4,9 juta orang pada tahun 2021. Mayoritas dari mereka bekerja di sektor informal, seperti pekerja rumah tangga, dan seringkali menghadapi berbagai tantangan, termasuk kondisi kerja yang tidak layak, upah yang rendah, dan bahkan pelecehan dan eksploitasi.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menaker: Pekerja Migran Wajib Ikuti Aturan Kerja dan Disiplin" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-20 07:31:13. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/20/menaker-pekerja-migran-wajib-ikuti-aturan-kerja-dan-disiplin/