Partai Buruh Akan Melakukan Gugatan terhadap Aturan Menaker Ida Fauziyah Mengenai Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja.

Partai Buruh Permenaker 5-2023 Melawan Presiden, Menaker Jangan Seperti Rentenir

Naker.news, Jakarta – Partai Buruh Indonesia akan mengajukan gugatan atas aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memperbolehkan pengusaha memotong 25% upah pekerja selama pandemi Covid-19.

Menurut Partai Buruh Indonesia, aturan tersebut melanggar hak pekerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka telah mengumpulkan bukti dan siap untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

“Minggu depan akan kami layangkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Iqbal dikonfirmasi Tempo, Minggu 19 Maret 2023. 

“Menaker seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen gaji pekerja. Kejamnya melampaui Pinjol (pinjaman online),” kata Said Iqbal dikonfirmasi Tempo, Minggu 19 Maret 2023. 

Partai Buruh Indonesia menyatakan bahwa aturan tersebut membuat pekerja semakin terpuruk di tengah pandemi Covid-19 dan memberikan keuntungan bagi pengusaha.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah memperbolehkan pengusaha untuk memotong 25% upah pekerja selama masa pandemi Covid-19 dengan beberapa syarat.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Partai Buruh Akan Melakukan Gugatan terhadap Aturan Menaker Ida Fauziyah Mengenai Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja." oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-20 07:26:35. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/20/partai-buruh-akan-melakukan-gugatan-terhadap-aturan-menaker-ida-fauziyah-mengenai-pemotongan-25-persen-upah-pekerja/