
Naker.news, Jakarta – Partai Buruh Indonesia akan mengajukan gugatan atas aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memperbolehkan pengusaha memotong 25% upah pekerja selama pandemi Covid-19.
Menurut Partai Buruh Indonesia, aturan tersebut melanggar hak pekerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka telah mengumpulkan bukti dan siap untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
“Minggu depan akan kami layangkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Iqbal dikonfirmasi Tempo, Minggu 19 Maret 2023.
“Menaker seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen gaji pekerja. Kejamnya melampaui Pinjol (pinjaman online),” kata Said Iqbal dikonfirmasi Tempo, Minggu 19 Maret 2023.
Partai Buruh Indonesia menyatakan bahwa aturan tersebut membuat pekerja semakin terpuruk di tengah pandemi Covid-19 dan memberikan keuntungan bagi pengusaha.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah memperbolehkan pengusaha untuk memotong 25% upah pekerja selama masa pandemi Covid-19 dengan beberapa syarat.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Partai Buruh Akan Melakukan Gugatan terhadap Aturan Menaker Ida Fauziyah Mengenai Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja." oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-20 07:26:35. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/20/partai-buruh-akan-melakukan-gugatan-terhadap-aturan-menaker-ida-fauziyah-mengenai-pemotongan-25-persen-upah-pekerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?