
Pemerintah Indonesia mengambil tindakan untuk mencegah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di sektor industri padat karya dengan menggunakan strategi baru yang diharapkan dapat membantu mempertahankan pekerjaan bagi masyarakat.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah memberikan insentif bagi perusahaan yang tidak melakukan PHK di masa pandemi COVID-19. Pemerintah memberikan kemudahan akses kredit dengan suku bunga rendah dan memperpanjang masa tenggang pembayaran kredit untuk perusahaan yang mempertahankan tenaga kerjanya.
Selain itu, pemerintah juga mengadakan pelatihan keterampilan bagi pekerja agar mereka dapat meningkatkan kualitas dan daya saingnya di pasar kerja. Pemerintah berharap dengan meningkatkan keterampilan pekerja, mereka akan lebih mudah untuk menyesuaikan diri dengan perubahan industri yang sedang terjadi dan mempertahankan pekerjaannya.
Pemerintah juga memberikan bantuan sosial bagi pekerja yang terdampak pandemi COVID-19, seperti program Kartu Pra Kerja dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program ini diharapkan dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaannya untuk memperoleh keterampilan baru dan mendapatkan bantuan keuangan sementara.
Meskipun demikian, langkah-langkah pemerintah ini masih belum cukup untuk menjamin keberlangsungan pekerjaan di masa depan. Perlu adanya dukungan dari semua pihak, termasuk pengusaha, buruh, dan pemerintah, untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan melindungi hak-hak pekerja.
Dalam jangka panjang, pemerintah juga perlu memperkuat sektor industri padat karya dengan membangun infrastruktur, mendorong investasi, dan memperbaiki regulasi agar industri dapat berkembang dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pemerintah Menggunakan Strategi Ini untuk Mencegah PHK di Industri Padat Karya" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-20 07:04:53. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/20/pemerintah-menggunakan-strategi-ini-untuk-mencegah-phk-di-industri-padat-karya/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?