Pemprov Sumsel Bebaskan BBNKB Kendaraan Listrik

NAKER.NEWS, PALEMBANG — Untuk menarik minat masyarakat menggunakan ataupun beralih dari kendaraan yang menggunakan energi fosil ke energi terbarukan. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk seluruh jenis kendaraan listrik pada 2023.

“Pemerintah berupaya agar masyarakat ikut bertranformasi menggunakan kendaraan dari energi fosil ke energi terbarukan dan Keputusannya sudah saya tandatangani. Sehingga aturan ini sudah berlaku,” jelas dia

Sementara itu, Kepala Samsat III Palembang, Deliar Marzoeki menyampaikan,
bahwa pihaknya mendukung program yang dijalankan pemerintah.

Walau saat ini belum banyak yang memanfaatkan program tersebut, pihaknya mengajak masyarakat tak perlu khawatir dengan pajak kendaraan listrik.

“Kami siap dan mendukung program yang dijalankan pak Gubernur Sumsel,” jelas dia

Deliar mengungkapkan masyarakat tetap wajib membayarkan pajak tahunan meski BBNKB gratis.

“Yang dibebaskan BBNKB saja. Kalau pajak tahunan tetap wajib,” jelasnya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pemprov Sumsel Bebaskan BBNKB Kendaraan Listrik" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-20 09:12:17. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/20/pemprov-sumsel-bebaskan-bbnkb-kendaraan-listrik/