
Naker.news, – Pemerintah Indonesia memperbolehkan pengusaha memangkas upah karyawan hingga 25% dalam upaya mengatasi krisis ekonomi dan mengurangi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, pemotongan upah harus melalui kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja dan harus memastikan kinerja perusahaan tidak mengalami penurunan.
Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan pemotongan upah hingga 50%, namun kemudian diperbarui dengan membatasi pemotongan menjadi maksimal 25%.
Pandemi virus corona memicu krisis ekonomi di Indonesia, dan PHK menjadi momok bagi perekonomian sejak pandemi muncul pada 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pengusaha harus memperhatikan kesepakatan dengan karyawan dan memastikan kinerja perusahaan tidak terpengaruh akibat pemangkasan gaji.
Pemerintah sebelumnya telah memperbolehkan pemotongan upah karyawan hingga 50%, namun aturan ini kemudian diperbarui dengan membatasi pemotongan menjadi maksimal 25%. Pandemi virus corona telah memicu gelombang PHK di Indonesia, yang diperparah oleh krisis global dan lonjakan harga bahan mentah.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pengusaha Diperbolehkan Memangkas Upah 25% untuk Mengurangi PHK" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-20 07:15:25. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/20/pengusaha-diperbolehkan-memangkas-upah-25-untuk-mengurangi-phk/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?