Pengusaha Diperbolehkan Memangkas Upah 25% untuk Mengurangi PHK

Lembur Saat Lebaran, Begini Hitungan Upahnya

Naker.news, – Pemerintah Indonesia memperbolehkan pengusaha memangkas upah karyawan hingga 25% dalam upaya mengatasi krisis ekonomi dan mengurangi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, pemotongan upah harus melalui kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja dan harus memastikan kinerja perusahaan tidak mengalami penurunan.

Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan pemotongan upah hingga 50%, namun kemudian diperbarui dengan membatasi pemotongan menjadi maksimal 25%.

Pandemi virus corona memicu krisis ekonomi di Indonesia, dan PHK menjadi momok bagi perekonomian sejak pandemi muncul pada 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pengusaha harus memperhatikan kesepakatan dengan karyawan dan memastikan kinerja perusahaan tidak terpengaruh akibat pemangkasan gaji.

Pemerintah sebelumnya telah memperbolehkan pemotongan upah karyawan hingga 50%, namun aturan ini kemudian diperbarui dengan membatasi pemotongan menjadi maksimal 25%. Pandemi virus corona telah memicu gelombang PHK di Indonesia, yang diperparah oleh krisis global dan lonjakan harga bahan mentah.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pengusaha Diperbolehkan Memangkas Upah 25% untuk Mengurangi PHK" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-20 07:15:25. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/20/pengusaha-diperbolehkan-memangkas-upah-25-untuk-mengurangi-phk/