
NAKER.NEWS, PALEMBANG — Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Perihal pelaksanaan cuti bersama pada 23 Maret nanti, pengimplementasian cuti bersama itu diserahkan kepada para pengusaha. Adanya surat edaran itu bisa diterapkan dan bisa tidak.
Dalam edaran ini disebutkan bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan. Jika pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Sedangkan, bagi buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya diberikan upah seperti hari kerja biasa.
Pelaksanaan cuti bersama ini bersifat tidk wajib atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan serikat buruh dengan pengusaha dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Merespons surat edaran itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun memberikan kewenangan bagi anggotanya untuk memutuskan sendiri pelaksanaan cuti bersama tersebut.
Mereka mengatakan tak ada kewajiban yang mengharuskan pengusaha untuk memberikan cuti bersama kepada karyawannya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Cuti Bersama 23 Maret Bersifat Fakultatif" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-21 08:18:33. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/21/cuti-bersama-23-maret-bersifat-fakultatif/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?