Cuti Bersama 23 Maret Bersifat Fakultatif

NAKER.NEWS, PALEMBANG — Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Perihal pelaksanaan cuti bersama pada 23 Maret nanti, pengimplementasian cuti bersama itu diserahkan kepada para pengusaha. Adanya surat edaran itu bisa diterapkan dan bisa tidak.

Dalam edaran ini disebutkan bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan. Jika pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Sedangkan, bagi buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Pelaksanaan cuti bersama ini bersifat tidk wajib atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan serikat buruh dengan pengusaha dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Merespons surat edaran itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun memberikan kewenangan bagi anggotanya untuk memutuskan sendiri pelaksanaan cuti bersama tersebut.

Mereka mengatakan tak ada kewajiban yang mengharuskan pengusaha untuk memberikan cuti bersama kepada karyawannya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Cuti Bersama 23 Maret Bersifat Fakultatif" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-21 08:18:33. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/21/cuti-bersama-23-maret-bersifat-fakultatif/