NAKER.NEWS, PALEMBANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan pelayanan pembuatan paspor bagi orang sakit melalui ‘Pelayanan Keimigrasian Bagi Orang Sakit (Sibangkit).
Baru-baru ini kantor Imigrasi Palembang melakukan pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
“Karena pemohon tidak memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, sehingga kita lakukan pelayanan datang ke rumah sakit ” Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan.
Ridwan menjelaskan masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui ‘Sibangkit’ bertujuan untuk berobat ke luar negeri sesuai dengan rujukan dan rekomendasi dari dokter rumah sakit yang membantu pengobatan masyarakat yang sakit itu.
“Bagi masyarakat yang saat ini memerlukan pelayanan keimigrasian, namun terkendala karena sakit, jangan khawatir kita akan layani di tempat melalui Sibangkit,” ujar Ridwan.
Untuk mendapatkan layanan ini, keluarga pemohon yang sakit mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk meminta layanan ‘Sibangkit’ di rumah sakit dengan melampirkan surat rekam medis dan rujukan dokter rumah sakit agar petugas diperbolehkan untuk datang melakukan layanan di dalam rumah sakit sesuai protokol kesehatan.
Kegiatan pelayanan ‘Sibangkit, sejak Januari hingga Maret 2023 ini telah dilakukan lima kali pelayanan pembuatan paspor kepada masyarakat yang sakit.
Adapun layanan yang diberikan berupa layanan pengambilan biometrik sidik jari, foto dan wawancara kepada pemohon yang sedang sakit, kata Kepala Kantor Imigrasi Ridwan.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan inovasi layanan bagi orang sakit (Sibangkit) merupakan wujud nyata komitmen pihaknya melalui Kantor Imigrasi untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen keimigrasian.
“Saya mengapresiasi Kantor Imigrasi Palembang yang terus konsisten meningkatkan kualitas pelayanan dengan berbagai inovasi,” ujar Ilham.
Inovasi pelayanan keimigrasian bagi WNI yang dikembangkan Kantor Imigrasi Palembang selain ‘Sibangkit’ juga ada layanan keimigrasian di akhir pekan (Laksan), layanan keimigrasian ‘on the spot’ (Lakso), dan beri layanan tanpa jeda (Belida).
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Datangi Pasien Rumah Sakit Kantor Imigrasi Jemput Bola Pembuatan Paspor" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-21 08:41:36. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/21/datangi-pasien-rumah-sakit-kantor-imigrasi-jemput-bola-pembuatan-paspor/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak