Lima Juta Buruh Akan Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

NAKER.NEWS, JAKARTA — Lima juta buruh akan mogok kerja hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Disahkanya Perppu Cipta kerja menjadi Undang-Undang, maka potensi demo besar-besaran ataupun mogok nasional sepertinya akan terjadi.

Aksi mogok nasional bakal dilakukan di 38 provinsi, lebih dari 400 kabupaten/kota, dan 100.000 perusahaan yang melibatkan lima juta buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan akan berencana melakukan aksi mogok nasional  stop produksi dalam waktu dekat untuk melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.

“Mogok nasional akan diikuti oleh lima juta buruh dan stop produksi selama lima hari,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (21/03/2023).

Bukan hanya melakukan mogok nasional, setiap minggu di hari selasa akan dilaksanakan aksi yang akan diikuti oleh ribuan buruh dan dipusatkan di Gedung DPR RI. Juga akan ada petisi yang ditandatangani oleh satu juta masyarakat dari berbagai profesi, mulai dari buruh, petani, dan elemen lainnya.

“Akan kami memberikan petisi kepada Presiden dan pimpinan DPR RI dalam rangka menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja,” katanya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Lima Juta Buruh Akan Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-21 19:12:20. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/21/lima-juta-buruh-akan-mogok-nasional-tolak-uu-cipta-kerja/