Palu Diketuk, Perppu Ciptaker Resmi Jadi Undang-undang

NAKER.NEWS, JAKARTA — “Apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui menjadi undang-undang” ujar Puan Maharani.

“Setuju,” Suara para wakil rakyat.

Suara ketukan palu terdengar dan menandakan bahwa Perppu tersebut sah menjadi UU.

DPR RI secara resmi sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat pengesahan Perppu Ciptaker ini dihadiri oleh 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Secara keseluruhan rapat ini dihadiri 380 anggota dewan.

Juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.

Sementara, terdapat dua fraksi yang menolak. Yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Perppu Ciptaker ini disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Palu Diketuk, Perppu Ciptaker Resmi Jadi Undang-undang" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-21 16:41:19. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/21/palu-diketuk-perppu-ciptaker-resmi-jadi-undang-undang/