
NAKER.NEWS, SUMUT — Disahkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) oleh DPR RI menjadi undang-undang itu menuai protes dan penolakan keras dari semua lini buruh.
Dilansir dari liputan6.com. Ketua Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo mengatakan, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang bagaikan berita duka. Rasa duka cita mendalam untuk seluruh buruh di Indonesia.
Kaum buruh akan terus melawan dan menuntut undang-undang yang baru saja disahkan untuk dicabut kembali. Dan buruh akan melakukan aksi massa secara menerus dalam waktu dekat juga akan Menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita masih terus melawan, hingga buruh lebih sejahtera ke depan,” katanya.
Lanjutnya, Perppu Cipta Kerja banyak mengebiri hak buruh, dan pihaknya jelas menolak. DPR dan pemerintah memang tidak pernah mendengarkan suara kaum buruh, tidak memiliki oerasaan kemanusian kepada kaum buruh yang masih jauh dari kehidupan sejahtera.
Adanya undang-undang baru ini maka semakin jelas upah pekerja yang murah, PHK mudah dan murah, hak cuti buruh hilang, kerja kontrak seumur hidup, jaminan sosial dan kesejahteraan buruh jauh dari sejahtera, serta hak normatif lainnya yang sudah pernah ada hilang tergerus nilainya.
“Kami mengecam partai politik dan anggota legislatif yang mendukung disahkannya Perppu Cipta Kerja,” ucapnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Perppu Ciptaker Sah Menjadi Undang-Undang, Duka Dalam Kaum Buruh" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-21 20:10:53. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/21/perppu-ciptaker-sah-menjadi-undang-undang-duka-dalam-kaum-buruh/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?