Perppu Ciptaker Sah Menjadi Undang-Undang, Duka Dalam Kaum Buruh

NAKER.NEWS, SUMUT — Disahkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) oleh DPR RI menjadi undang-undang itu menuai protes dan penolakan keras dari semua lini buruh.

Dilansir dari liputan6.com. Ketua Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo mengatakan, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang bagaikan berita duka. Rasa duka cita mendalam untuk seluruh buruh di Indonesia.

Kaum buruh akan terus melawan dan menuntut undang-undang yang baru saja disahkan untuk dicabut kembali. Dan buruh akan melakukan aksi massa secara menerus dalam waktu dekat juga akan Menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita masih terus melawan, hingga buruh lebih sejahtera ke depan,” katanya.

Lanjutnya, Perppu Cipta Kerja banyak mengebiri hak buruh, dan pihaknya jelas menolak. DPR dan pemerintah memang tidak pernah mendengarkan suara kaum buruh, tidak memiliki oerasaan kemanusian kepada kaum buruh yang masih jauh dari kehidupan sejahtera.

Adanya undang-undang baru ini maka semakin jelas upah pekerja yang murah, PHK mudah dan murah, hak cuti buruh hilang, kerja kontrak seumur hidup, jaminan sosial dan kesejahteraan buruh jauh dari sejahtera, serta hak normatif lainnya yang sudah pernah ada hilang tergerus nilainya.

“Kami mengecam partai politik dan anggota legislatif yang mendukung disahkannya Perppu Cipta Kerja,” ucapnya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Perppu Ciptaker Sah Menjadi Undang-Undang, Duka Dalam Kaum Buruh" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-21 20:10:53. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/21/perppu-ciptaker-sah-menjadi-undang-undang-duka-dalam-kaum-buruh/