Naker.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Riau berhasil menangkap 3 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar izin imigran. Ketiga WNA tersebut diamankan saat sedang berada di sebuah hotel di Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Darmo Sasongko mengatakan, ketiga WNA tersebut berasal dari negara Bangladesh dan sudah berada di Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Namun, mereka diduga tidak memiliki izin tinggal yang sah dan telah melanggar aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita beberapa dokumen dan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan para WNA tersebut di Indonesia. Saat ini, ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak keamanan terkait kasus pelanggaran izin imigran yang mereka lakukan.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, serta memiliki izin tinggal yang sah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mematuhi aturan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan masalah yang lebih besar di masa depan.
Baca juga: 12 Imigran Rohingya yang Kabur dari Pengungsian di Ladong Aceh Besar Berhasil Ditangkap
Darmo menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap WNA yang berada di wilayah hukum Polres Pelalawan akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran imigrasi serta meminimalisir adanya gangguan kamtibmas yang dapat membahayakan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan ketat dalam masalah imigrasi guna menghindari masuknya WNA yang memiliki niat buruk ke Indonesia. Semua WNA yang ingin tinggal atau bekerja di Indonesia harus memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus pelanggaran izin imigran seperti yang dilakukan oleh ketiga WNA di Riau ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas WNA di Indonesia agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "3 WNA di Riau Ditangkap karena Melanggar Izin Imigran" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-22 11:25:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/22/3-wna-di-riau-ditangkap-karena-melanggar-izin-imigran/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?