NAKER.NEWS — Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin mengatakan Perppu Ciptaker yang sudah resmi menjadi UU Cipta Kerja bahwa sebelumnya anggota dewan dan pemerintah sudah melakukan berbagai pertemuan hingga akhirnya sampai pada keputusan ini.
“Badan legislasi bersama pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detail, cermat baik secara daring maupun luring dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat,” katanya.
Nurdin pun menjelaskan pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU Cipta Kerja yang baru, diantaranya:
Pertama, ketenagakerjaan
1. Ahli Daya atau outsourcing pada Pasal 64, dimana mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Ahli daya ini untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Perubahan frasa cacat menjadi disabilitas pada Pasal 67, dimana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis disabilitas.
3. Aturan terkait upah minimum yang diatur dalam Pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.
Kedua, jaminan produk halal
1. Terkait sertifikat halal Pasal 1 mengenai ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yakni dari MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten kota, majelis permusyawaratan ulama Aceh, atau komite fatwa produk halal dan penyesuaiannya dengan norma serta beberapa pasal lainnya.
Ketiga, pengelolaan sumber daya air. Yakni, Pasal 40 pengelolaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk dan lain sebagainya. Selain itu juga terkait dengan pengenaan sanksi administrasi pada Pasal 70, 73, dan 75a.
Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, UU KUP, UU PPh, dan UU PPnBM.
Kelima, perbaikan teknis penulisan antara lain huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal, ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul atau nomor urut bab, bagian paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Pokok-Pokok Perubahan UU Ciptaker" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-22 14:48:14. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/22/ini-dia-pokok-pokok-perubahan-uu-ciptaker/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?