Ancaman dari Buruh untuk Menjebloskan Pengusaha yang Memotong Gaji Pegawai sebanyak 25%

Ancaman dari Buruh untuk Menjebloskan Pengusaha yang Memotong Gaji Pegawai sebanyak 25persen

Pada Selasa, 21 Maret 2023, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memunculkan dua isu utama: penolakan terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan dua tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, mencabut Permenaker 5/2023 yang mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor memotong upah karyawan sebesar 25%. Kedua, menunda pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dijadwalkan akan disahkan oleh DPR pada tanggal 23 Maret 2023.

Said Iqbal mengancam akan menginstruksikan seluruh anggota KSPI yang mengalami pemotongan upah 25% untuk melakukan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi dalam waktu 7×24 jam. Selain itu, para buruh juga diminta untuk melaporkan para pengusaha yang memotong gaji mereka atas tindak pidana.

Menanggapi isu pemotongan upah buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa ini bertentangan dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Menurutnya, aturan tersebut akan menimbulkan diskriminasi upah antara pekerja di perusahaan orientasi ekspor dan perusahaan domestik serta berimbas pada penurunan daya beli dan target pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Said Iqbal juga menyinggung bahwa perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi, sehingga mereka tidak perlu memotong upah buruh. Ia juga mengkritisi Menteri Ketenagakerjaan yang menurutnya seperti rentenir dan HRD perusahaan, bukan sebagai pihak yang mampu melindungi hak-hak buruh.

Aksi tersebut dihadiri oleh ribuan buruh dari berbagai daerah di Indonesia yang menginginkan kebijakan yang lebih baik untuk hak-hak buruh.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ancaman dari Buruh untuk Menjebloskan Pengusaha yang Memotong Gaji Pegawai sebanyak 25%" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-23 13:06:23. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/23/ancaman-dari-buruh-untuk-menjebloskan-pengusaha-yang-memotong-gaji-pegawai-sebanyak-25/