
Pada Selasa, 21 Maret 2023, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memunculkan dua isu utama: penolakan terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan dua tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, mencabut Permenaker 5/2023 yang mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor memotong upah karyawan sebesar 25%. Kedua, menunda pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dijadwalkan akan disahkan oleh DPR pada tanggal 23 Maret 2023.
Said Iqbal mengancam akan menginstruksikan seluruh anggota KSPI yang mengalami pemotongan upah 25% untuk melakukan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi dalam waktu 7×24 jam. Selain itu, para buruh juga diminta untuk melaporkan para pengusaha yang memotong gaji mereka atas tindak pidana.
Menanggapi isu pemotongan upah buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa ini bertentangan dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Menurutnya, aturan tersebut akan menimbulkan diskriminasi upah antara pekerja di perusahaan orientasi ekspor dan perusahaan domestik serta berimbas pada penurunan daya beli dan target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Said Iqbal juga menyinggung bahwa perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi, sehingga mereka tidak perlu memotong upah buruh. Ia juga mengkritisi Menteri Ketenagakerjaan yang menurutnya seperti rentenir dan HRD perusahaan, bukan sebagai pihak yang mampu melindungi hak-hak buruh.
Aksi tersebut dihadiri oleh ribuan buruh dari berbagai daerah di Indonesia yang menginginkan kebijakan yang lebih baik untuk hak-hak buruh.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ancaman dari Buruh untuk Menjebloskan Pengusaha yang Memotong Gaji Pegawai sebanyak 25%" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-23 13:06:23. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/23/ancaman-dari-buruh-untuk-menjebloskan-pengusaha-yang-memotong-gaji-pegawai-sebanyak-25/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?