NAKER.NEWS, PALEMBANG — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang sangat menakutkan bagi semua pekerja. Tak dipungkiri setiap perusahaan pasti melakukan PHK.
Dan, bagaimana standar perubajan internasional mengatur mengenai PHK. Instrumen hukum perburuhan internasional juga mengakui perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang.
Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan pada tindakan PHK, yakni:
Pertama, Pada dasarnya mengenai PHK harus dilakukan sehati-hati mungkin karena keputusan PHK terhadap pekerja berpengaruh pada anggota keluarga (yang menjadi tanggungan pekerja).
Oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian.
Kedua, Seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam perundang-undangan masing-masing Negara.
Dan yang terakhir. Ketiga, Selain itu masing-masing Negara harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Standar Perburuhan Internasional Tentang PHK" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-23 17:52:26. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/23/ini-dia-standar-perburuhan-internasional-tentang-phk/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?