Ini Dia Standar Perburuhan Internasional Tentang PHK

NAKER.NEWS, PALEMBANG — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang sangat menakutkan bagi semua pekerja. Tak dipungkiri setiap perusahaan pasti melakukan PHK.

Dan, bagaimana standar perubajan internasional mengatur mengenai PHK. Instrumen hukum perburuhan internasional juga mengakui perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang.

Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan pada tindakan PHK, yakni:

Pertama, Pada dasarnya mengenai PHK harus dilakukan sehati-hati mungkin karena keputusan PHK terhadap pekerja berpengaruh pada anggota keluarga (yang menjadi tanggungan pekerja).

Oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian.

Kedua, Seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam perundang-undangan masing-masing Negara.

Dan yang terakhir. Ketiga, Selain itu masing-masing Negara harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Standar Perburuhan Internasional Tentang PHK" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-23 17:52:26. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/23/ini-dia-standar-perburuhan-internasional-tentang-phk/