Lapor SPT Tahunan bisa secara Online, Telat Lapor Kena Denda

NAKER.NEWS, PALEMBANG — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasti dimiliki oleh setiap warga Indonesia dan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan.

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun untuk SPT Pajak tahun 2022 sudah dapat dilaporkan hingga 31 Maret mendatang.

Pelaporan SPT sendiri cukup mudah dan dapat secara online maupun mendatangi langsung kantor pajak sebelum batas waktu berakhir.

Sementara itu, dalam UU KUP Pasal 7 menyebutkan akan ada denda bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan.

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT yakni Rp 100 rinu untuk wajib pajak pribadi dan satu juta rupiah untuk wajib pajak badan usaha.

Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Lapor SPT Tahunan bisa secara Online, Telat Lapor Kena Denda" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-23 20:07:50. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/23/lapor-spt-tahunan-bisa-secara-online-telat-lapor-kena-denda/