Naker.news, Jakarta – Pengusaha dan Serikat Pekerja masih terlibat perdebatan terkait substansi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Lapangan Kerja. Meski undang-undang tersebut telah disahkan pada 15 Februari 2023, namun pengusaha dan serikat pekerja masih memperdebatkan beberapa poin penting yang terkait dengan dunia kerja.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah upah minimum. Dalam undang-undang tersebut, upah minimum diatur oleh pemerintah pusat, sedangkan sebelumnya diatur oleh pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan beberapa serikat pekerja merasa keberatan karena mereka khawatir upah minimum yang diatur oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan kondisi daerah yang berbeda-beda.
Selain itu, beberapa serikat pekerja juga menilai bahwa undang-undang tersebut belum memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja. Mereka khawatir undang-undang tersebut akan memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja dengan upah yang rendah dan kurang memberikan perlindungan hak-hak pekerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja Terbaru: Apa Saja yang Berubah?
Namun, di sisi lain, pengusaha menilai bahwa undang-undang tersebut memberikan banyak keuntungan bagi dunia usaha. Salah satu keuntungan yang diharapkan adalah lebih mudahnya dalam melakukan investasi dan membuka lapangan kerja baru. Pengusaha juga berharap bahwa undang-undang tersebut akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan menarik lebih banyak investor asing.
Meski demikian, perdebatan antara pengusaha dan serikat pekerja masih berlanjut. Mereka berharap dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi perbedaan pendapat mereka terkait dengan substansi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Lapangan Kerja.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Meski Sudah Jadi UU, Isi dari UU tentang Pengusaha dan Serikat Pekerja Masih Diperdebatkan" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-23 09:25:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/23/meski-sudah-jadi-uu-isi-dari-uu-tentang-pengusaha-dan-serikat-pekerja-masih-diperdebatkan/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?