Selamatkan Uang Negara Rp. 95,2 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Pulihkan Kerja Sama Kejati DKI

Selamatkan Uang Negara Rp. 95,2 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Pulihkan Kerja Sama Kejati DKI

Naker.news – Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 95,2 miliar yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) sepanjang tahun 2022.

Ini merupakan hasil dari penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja atau badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sesuai ketentuan. Jika tidak melaksanakan kewajiban ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Namun, dalam kenyataannya masih banyak pemberi kerja atau badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau menunggak pembayaran iuran. Hal ini menyebabkan kerugian bagi pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan juga bagi negara yang kehilangan pendapatan dari iuran.

Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta untuk menindaklanjuti kasus-kasus tunggakan iuran PKBU secara hukum.

Kerjasama ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mengamanatkan agar semua pihak mendukung implementasi program Jamsostek.

Proses
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DKI Jakarta dimulai sejak tahun 2019 dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini diperpanjang pada tahun 2020 dan 2021 dengan menambahkan beberapa hal seperti mekanisme koordinasi, monitoring dan evaluasi.

Dalam kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengidentifikasi PKBU yang menunggak iuran dan memberikan surat peringatan serta teguran kepada mereka. Jika tidak ada tanggapan atau pembayaran dari PKBU dalam waktu tertentu, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati DKI Jakarta untuk melakukan penyelesaian secara hukum.

Kejati DKI Jakarta kemudian akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kewenangannya seperti mediasi, somasi, gugatan perdata maupun tindakan pidana. Tujuannya adalah untuk memulihkan keuangan negara dari tunggakan iuran PKBU sekaligus memberikan efek jera kepada mereka agar tidak mengulangi pelanggarannya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Selamatkan Uang Negara Rp. 95,2 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Pulihkan Kerja Sama Kejati DKI" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-23 12:53:31. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/23/selamatkan-uang-negara-rp-952-miliar-bpjs-ketenagakerjaan-berhasil-pulihkan-kerja-sama-kejati-dki/