Naker.news, Jakarta – UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
UU ini telah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU)
Baca juga: UU Cipta Kerja Terbaru: Apa Saja yang Berubah?
Namun, UU ini juga menuai banyak kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, terutama pekerja/buruh yang merasa hak-hak mereka terancam oleh beberapa ketentuan dalam UU ini. Misalnya, pengaturan mengenai upah minimum, pesangon, jam kerja, kontrak kerja, perlindungan sosial, dan sebagainya.
Lalu apa sebenarnya untung ruginya UU Cipta Kerja bagi pekerja? Berikut ini kami rangkum beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui:
Untung:
- UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi mereka. Hal ini karena UU ini mendorong peningkatan investasi dan kegiatan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja secara luas.
- UU Cipta Kerja memberikan perlindungan kepada pekerja melalui jaminan sosial yang lebih baik. Hal ini karena UU ini mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tanpa membedakan status pekerja tetap atau tidak tetap.
- UU Cipta Kerja memberikan kesempatan bagi pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui insentif produktivitas dan kinerja. Hal ini karena UU ini menghapus pengaturan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dinilai tidak adil bagi pekerja berprestasi.
Rugi:
- UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) yang berlaku secara nasional. Hal ini dapat menimbulkan ketimpangan antara daerah-daerah yang memiliki tingkat kemajuan ekonomi yang berbeda-beda.
- UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas kepada pengusaha untuk menentukan masa kerja pekerjanya sesuai dengan kebutuhan usaha. Hal ini dapat mengancam hak-hak pekerja seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti sakit, istirahat mingguan, dan sebagainya.
- UU Cipta Kerja memberikan kemungkinan bagi pengusaha untuk mengurangi atau menghilangkan pesangon bagi pekerja yang di-PHK dengan alasan tertentu. Hal ini dapat merugikan pekerja yang sudah bekerja lama di suatu perusahaan.
Demikianlah beberapa untung ruginya UU Cipta Kerja bagi pekerja. Tentu saja masih banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan dalam menilai dampak dari undang-undang ini.
Oleh karena itu, kami mengajak Anda untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkini tentang UU Cipta Kerja di blog kami.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Tok! UU Cipta Kerja Sudah Sah, Apa Untung Ruginya Buat Pekerja?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-23 08:15:58. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/23/tok-uu-cipta-kerja-sudah-sah-apa-untung-ruginya-buat-pekerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?