UU Cipta Kerja Terbaru: Apa Saja yang Berubah?

UU Cipta Kerja Terbaru Apa Saja yang Berubah

Naker.news, Jakarta – UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. UU ini merupakan hasil dari revisi dan penyederhanaan berbagai aturan sektor-sektor yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi. UU ini pertama kali disahkan oleh DPR pada Oktober 2020 dengan nomor 11/2020.

Namun, UU ini mendapat banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak, terutama buruh, mahasiswa, dan aktivis lingkungan. Mereka menilai bahwa UU ini merugikan hak-hak pekerja, melemahkan perlindungan lingkungan, dan mengancam kedaulatan negara. Beberapa aksi unjuk rasa besar-besaran pun terjadi di berbagai daerah.

Sebagai respons atas protes tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja pada Februari 2022. Perppu ini dimaksudkan untuk memperbaiki sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam UU Cipta Kerja sebelumnya. Perppu ini kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR pada Maret 2023 dengan nomor 2/2023.

Baca juga: Tok! UU Cipta Kerja Sudah Sah, Apa Untung Ruginya Buat Pekerja?

Apa saja perubahan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja terbaru? Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:

Baleg menyatakan isi UU Cipta Kerja sama dengan sebelumnya

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI M. Nurdin mengatakan secara umum isi UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sama dengan isi aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Namun ada sedikit perbaikan, umumnya sesuai dengan isi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Nurdin.

Ketenagakerjaan

Salah satu sektor yang paling kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah ketenagakerjaan. Beberapa perubahan yang dilakukan dalam UU terbaru antara lain:

  • Pasal 64 tentang Alih Daya atau Outsourcing mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah .
  • Pasal 67 mengganti frasa “cacat” menjadi “disabilitas” dan mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas .
  • Pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92 mengatur ulang ketentuan tentang upah minimum dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti produktivitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat, kondisi usaha dan industri .

Jaminan Produk Halal

UU Cipta Kerja juga menyangkut masalah jaminan produk halal bagi konsumen Muslim di Indonesia. Beberapa perubahan yang dilakukan dalam UU terbaru antara lain:

  • Pasal 1 angka 10 menambahkan definisi fatwa halal sebagai keputusan hukum Islam tentang status halal atau haram suatu produk .
  • Pasal 4A memperluas pemberi fatwa halal menjadi MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPUA), atau Komite Fatwa Produk Halal (KFPH) .
  • Pasal-pasal lainnya menyesuaikan norma-norma tentang sertifikasi halal, pengawasan halal,
    dan sanksi-sanksi bagi pelanggar .

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "UU Cipta Kerja Terbaru: Apa Saja yang Berubah?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-23 08:34:05. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/23/uu-cipta-kerja-terbaru-apa-saja-yang-berubah/