Naker.news, Jakarta – Organisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa buruh yang melakukan mogok kerja akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (24/3/2023).
Menurut Hariyadi, mogok kerja akan merugikan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun para pekerja. Ia juga menegaskan bahwa mogok kerja adalah hal yang tidak sesuai dengan semangat kebersamaan dan kerjasama antara perusahaan dan pekerja.
“Apindo menyesalkan dan mengutuk tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh beberapa buruh di beberapa daerah. Mogok kerja tidak akan menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Hariyadi.
Hariyadi juga menegaskan bahwa Apindo akan selalu berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan buruh dan perusahaan. Ia menekankan bahwa tindakan hukum yang diambil haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apindo akan selalu berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan buruh dan perusahaan. Tindakan hukum yang diambil haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.
Hariyadi juga mengajak para pekerja untuk selalu berdialog dengan perusahaan dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan kebersamaan antara perusahaan dan pekerja untuk mencapai kesejahteraan bersama.
“Apindo mengajak para pekerja untuk selalu berdialog dengan perusahaan dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Kita harus menjaga kerjasama dan kebersamaan untuk mencapai kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apindo Siap Tindak Tegas Buruh yang Berani Mogok Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-24 21:46:29. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/24/apindo-siap-tindak-tegas-buruh-yang-berani-mogok-kerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?