Apindo Siap Tindak Tegas Buruh yang Berani Mogok Kerja

Naker.news, Jakarta – Organisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa buruh yang melakukan mogok kerja akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (24/3/2023).

Menurut Hariyadi, mogok kerja akan merugikan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun para pekerja. Ia juga menegaskan bahwa mogok kerja adalah hal yang tidak sesuai dengan semangat kebersamaan dan kerjasama antara perusahaan dan pekerja.

“Apindo menyesalkan dan mengutuk tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh beberapa buruh di beberapa daerah. Mogok kerja tidak akan menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Hariyadi.

Hariyadi juga menegaskan bahwa Apindo akan selalu berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan buruh dan perusahaan. Ia menekankan bahwa tindakan hukum yang diambil haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apindo akan selalu berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan buruh dan perusahaan. Tindakan hukum yang diambil haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

Hariyadi juga mengajak para pekerja untuk selalu berdialog dengan perusahaan dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan kebersamaan antara perusahaan dan pekerja untuk mencapai kesejahteraan bersama.

“Apindo mengajak para pekerja untuk selalu berdialog dengan perusahaan dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Kita harus menjaga kerjasama dan kebersamaan untuk mencapai kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apindo Siap Tindak Tegas Buruh yang Berani Mogok Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-24 21:46:29. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/24/apindo-siap-tindak-tegas-buruh-yang-berani-mogok-kerja/