posted 2 years ago
NAKER.NEWS, PALEMBANG — Sudahkah kalian melaporkan pajak tahunan, jika belum berikut tata cara melaporkan SPT Tahunan.
- Siapkan dokumen pendukung.
- Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu klik “Login”.
- Pilih Layanan “E-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
7.Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik “Selesai”dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu.
Setiap wajib pajak Pajak perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Adapun cara aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau Paspor, KITAS/KITAP (bagi WNA), dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Belum Lapor SPT Tahunan, Ini Dia Tata Caranya" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-24 20:45:31. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/24/belum-lapor-spt-tahunan-ini-dia-tata-caranya/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?