Belum Lapor SPT Tahunan, Ini Dia Tata Caranya

NAKER.NEWS, PALEMBANG — Sudahkah kalian melaporkan pajak tahunan, jika belum berikut tata cara melaporkan SPT Tahunan.

  1. Siapkan dokumen pendukung.
  2. Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu klik “Login”.
  3. Pilih Layanan “E-Filing”.
  4. Pilih “Buat SPT”.
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

7.Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.

  1. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik “Selesai”dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu.

Setiap wajib pajak Pajak perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Adapun cara aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau Paspor, KITAS/KITAP (bagi WNA), dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Belum Lapor SPT Tahunan, Ini Dia Tata Caranya" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-24 20:45:31. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/24/belum-lapor-spt-tahunan-ini-dia-tata-caranya/