
NAKER.NEWS, JAKARTA — Buruh akan menuntut pidana perusahaan yang melakukan pemotongan upah buruh sampai 25 persen. Partai Buruh akan melakukan pemantauan kondisi pengupahan buruh di seluruh sektor industri, terutama industri padat karya berorientasi ekspor.
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan pihaknya akan memantau dan melihat di akhir bulan ini. Bila ada perusahaan padat karya memotong upah buruhnya 25 persen akan dilaporkan ke polisi.
Hal ini dikarenakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dimana perusahaan padat karya berorientasi ekspor diizinkan melakukan pemotongan upah buruh hingga 25 persen jika terdampak kelesuan pasar ekspor.
Menurut Said Iqbal, Permenaker yang diteken Ida Fauziyah tersebut tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang. Menurut Said Iqbal, pengusaha yang membayar gaji pekerjanya di bawah upah minimum bisa terkena pidana selama 1 tahun.
Lebih lanjut, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan menggugat Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan akan disampaikan pada 2 April 2023 mendatang.
Kemudian pada 9 April 2023, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh juga akan mengajukan judicial review, baik uji materiil maupun formil terhadap Permenaker ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Karena Permenaker ini bertentangan dengan aturan yang diputuskan oleh Presiden Jokowi dan DPR sendiri,” ujar Said.
Di sisi Said Iqbal mengaku telah menginstruksikan kepada para buruh untuk melakukan mogok kerja apabila terjadi pemotongan upah buruh.
Langkah selanjutnya, ia meminta agar buruh pun melaporkan ke pihak kepolisian atas pemotongan upah buruh tersebut.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Potong 25 Persen Gaji Buruh, Buruh Akan Pidanakan Perusahaan" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-24 19:59:10. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/24/potong-25-persen-gaji-buruh-buruh-akan-pidanakan-perusahaan/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?