Puluhan Karung Pakaian Bekas Disita Polda Sumsel

NAKER.NEWS, PALEMBANG — Puluhan karung pakaian impor di kota Palembang disita Polda Sumatera Selatan. Sebanyak 70 karung pakaian bekas itu disita demi menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas dari luar negeri.

Pakaian impor itu dinilai merusak industri pakaian di Indonesia sehingga dilakukan penindakan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan.

“Kita melakukan penyitaan ataupun menerima serahan pakaian bekas dari pedagang di kota Palembang,” ucap Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Jumat (24/3/2023).

Adapun 70 karung yang diamankan berasal dari sejumlah lokasi tempat penjualan pakaian bekas. Lokasi itu adalah Pasar Perumnas Palembang. Kemudian di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP type 100 dan Komplek TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.

Pakaian bekas tersebut diketahui didapatkan dari pedagang dan pengimpor di Bandung, Jawa Barat dan Batam.

“Total nilai karung yang diamankan Rp500 juta. Satu karungnya dihargai sekitar Rp7 juta, di mana untung per karungnya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” jelas dia.

Penertiban terhadap pedagang pakaian bekas di Sumsel akan terus berlangsung. Menurut Hadi, pihaknya tidak main-main dengan pelanggaran tersebut, mengganggu industri tekstil lokal.

Pihaknya pun mengacu pada pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sementara untuk 70 bal ini nanti kita berkoordinasi dengan Disperindag untuk dilakukan pemusnahan,” katanya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Puluhan Karung Pakaian Bekas Disita Polda Sumsel" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-24 19:31:57. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/24/puluhan-karung-pakaian-bekas-disita-polda-sumsel/