NAKER.NEWS, PALEMBANG — Puluhan karung pakaian impor di kota Palembang disita Polda Sumatera Selatan. Sebanyak 70 karung pakaian bekas itu disita demi menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas dari luar negeri.
Pakaian impor itu dinilai merusak industri pakaian di Indonesia sehingga dilakukan penindakan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan.
“Kita melakukan penyitaan ataupun menerima serahan pakaian bekas dari pedagang di kota Palembang,” ucap Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Jumat (24/3/2023).
Adapun 70 karung yang diamankan berasal dari sejumlah lokasi tempat penjualan pakaian bekas. Lokasi itu adalah Pasar Perumnas Palembang. Kemudian di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP type 100 dan Komplek TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.
Pakaian bekas tersebut diketahui didapatkan dari pedagang dan pengimpor di Bandung, Jawa Barat dan Batam.
“Total nilai karung yang diamankan Rp500 juta. Satu karungnya dihargai sekitar Rp7 juta, di mana untung per karungnya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” jelas dia.
Penertiban terhadap pedagang pakaian bekas di Sumsel akan terus berlangsung. Menurut Hadi, pihaknya tidak main-main dengan pelanggaran tersebut, mengganggu industri tekstil lokal.
Pihaknya pun mengacu pada pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Sementara untuk 70 bal ini nanti kita berkoordinasi dengan Disperindag untuk dilakukan pemusnahan,” katanya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Puluhan Karung Pakaian Bekas Disita Polda Sumsel" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-24 19:31:57. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/24/puluhan-karung-pakaian-bekas-disita-polda-sumsel/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?