
NAKER.NEWS, JAKARTA — Penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja terus bergejolak. Mogok kerja nasional yang akan dilakukan selama 3 sampai 5 hari antara bulan Juli-Agustus 2023.
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan untuk aksi massa tanggal tepatnya akan diumumkan sebulan sebelumnya. Untuk mengingatkan pengusaha dan seluruh perusahaan.
“aksi mogok kerja nasional ini dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ucapnya.
“Mogok kerja nasional ini bukan mogok kerja biasa, melainkan aksi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” katanya.
Lanjut Iqbal, aksi ini bukan mogok kerja biasa di mana hanya diperbolehkan apabila karyawan dan perusahaan tidak menemui titik temu dalam perundingan.
Tetapi, aksi ini sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000, di mana serikat pekerja bisa menginstruksikan para buruh stop produksi dan keluar dari pabrik untuk berunjuk rasa.
“Ini kan seperti aksi-aksi kami selama ini di depan Istana, DPR RI, atau kantor pemerintahan,” katanya.
Aksi ini akan dilakukan oleh seluruh buruh dan sevara serempak, bukan hanya itu aksi ini juga agar seluruh buruh dan pekerja menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melarang aksi mogok kerja nasional ini. Tegas Iqbal lagi akan menuntut pengusaha atau perusahaan yang melarang atau menghalangi aksi mogok kerja nasional ini.
“Jadi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) jangan mengada-ngada. Ini bukan mogok kerja saja, ini adalah aksi serempak seluruh buruh secara bersamaan. Stop produksi dari mulai shift 1, shift 2, dan non shift,” ucapnya.
Adapun buruh yang akan melakukan aksi mogok kerja nasional ini, menurut Said Iqbal, berasal dari sejumlah sektor. Di antaranya sektor elektronik, otomotif, baja, besi, perkebunan, transportasi, energi, pertambangan, percetakan, penerbitan, media, informasi, farmasi, kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, hingga makanan dan minuman.
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi B. Sukamdani menilai aksi mogok kerja nasional ini tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia berujar mogok kerja nasional dengan alasan penolakan UU Cipta Kerja tidak diperbolehkan karena tidak berkaitan dengan masalah di perusahaan.
“Di Indonesia tidak ada aturan atau namanya mogok kerja nasional. Kami pasti tidak mengizinkan, orang enggak ada masalahnya, kok mogok. Kan ini lucu, aturannya saja enggak mengizinkan,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Maret 2023.
Menurut Hariyadi, mogok kerja hanya boleh dilakukan ketika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan, namun tidak ada titik temu setelah dilakukan perundingan. Di sisi lain, tuturnya, perusahaan juga berhak menutup pabrik apabila tidak kesepakatan setelah perundingan.
Hariyadi pun menegaskan buruh boleh saja melakukan demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja jika di luar jam kerja. Sedangkan apabila aksi protes dilakukan di jam kerja, perusahaan akan menindak para buruh sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jadi yang jelas jika di jam kerja itu tidak mungkin. Apalagi bilangnya mogok kerja, itu tidak mungkin. Orang lagi kerja kok mogok. Kan ada aturannya,” katanya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Siap-siap Buruh Akan Mogok Kerja Nasional" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-24 18:00:43. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/24/siap-siap-buruh-akan-mogok-kerja-nasional/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?