Naker.news, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja akan sepenuhnya dijamin oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja dalam menghadapi momen hari raya.
Menaker Ida juga mengingatkan perusahaan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan meminta agar seluruh pekerja, baik yang memiliki status karyawan tetap maupun kontrak, menerima THR.
Menaker Ida menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan menindak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Ia juga menekankan bahwa ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu, Menaker Ida mengajak perusahaan untuk mematuhi aturan dan memberikan hak THR kepada para pekerjanya dengan tepat waktu.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "THR Harus Full Dibayar Kata Menaker" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-24 21:41:38. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/24/thr-harus-full-dibayar-kata-menaker/
#Artikel Terbaru
- Dari Quality Assurance ke Frontend Developer: Mengapa Banyak yang Beralih?
- Kartu Peluang Jerman: Solusi Baru untuk Tenaga Kerja Terampil dari Negara Non-UE
- Tips Berkembang untuk Pekerja Migran Indonesia di Negara Asing
- Tips Mengelola Gaji agar Lebih Hemat dan Efektif: Strategi Mudah Anti Bokek
- Kunjungan Kerja BNSP: Cara PLTU PAMA Menerapkan Kompetensi di Tempat Kerja
- 5 Pilar Sukses PAMA yang Bisa Jadi Inspirasi Buat Pekerja di Industri Pertambangan Indonesia
- Tips Hemat Kirim Uang untuk Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
- Menjadi Tenaga Konstruksi, Apakah Karier Ini Menjanjikan?
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi dengan Sertifikasi!
- Tahun 2024 Banjir PHK, Apa Penyebabnya?
#Featured posts
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui
- Pentingnya Teman Tongkrongan: Kunci Relasi dan Kesuksesan Karier di Masa Depan
- Ingin Kerja di Perkebunan Australia? Ini Tipsnya!
- Kinerja Bukan Segalanya: Kunci Kesuksesan di Dunia Kerja yang Sering Terabaikan