THR Harus Full Dibayar Kata Menaker

THR Harus Full Dibayar Kata Menaker

Naker.news, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja akan sepenuhnya dijamin oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja dalam menghadapi momen hari raya.

Menaker Ida juga mengingatkan perusahaan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan meminta agar seluruh pekerja, baik yang memiliki status karyawan tetap maupun kontrak, menerima THR.

Menaker Ida menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan menindak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Ia juga menekankan bahwa ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, Menaker Ida mengajak perusahaan untuk mematuhi aturan dan memberikan hak THR kepada para pekerjanya dengan tepat waktu.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "THR Harus Full Dibayar Kata Menaker" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-24 21:41:38. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/24/thr-harus-full-dibayar-kata-menaker/