Apa Itu EFIN, dan Ini Tata Cara Buatnya

NAKER.NEWS, JAKARTA — Apa itu Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk masyarakat wajib pajak supaya dapat melakukan transaksi elektronik.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh wajib pajak individu untuk menyampaikan SPT pajak yang dilakukan secara online dan real time melalui internet.

Dengan begitu, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi tanpa harus mendatangi kantor pajak, tapi dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.

Keuntungan lain, wajib pajak yang sudah memiliki EFIN akan lebih mudah terenkripsi, data aman dan rahasia.

Proses pembuatan kode EFIN sekarang dibuat serba praktis karena sudah bisa dilakukan secara daring.

Jadi sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT online pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.

Untuk menjadi perhatian, pembuatan juga cara mendaftar EFIN online ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Tahapan membuat EFIN ini terbilang cukup sederhana, apalagi dengan adanya akses secara online.

Berikut tata cara pembuatan EFIN Wajib Pajak Pribadi;

  1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di https://pajak.www.go.id/formulir-pemohonan-efin.
  2. Foto formulir yang sudah terisi lengkap tersebut.
  3. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  4. Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
  5. Untuk di kolom badan pesan email, bisa dituliskan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor telepon.
  6. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN yang sudah diisi sebelumnya serta swafoto wajib pajak yang memegang KTP dan NPWP
  7. Setelah email dikirimkan, wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
  8. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP terdekat untuk menanyakan proses permohonan EFIN.
  9. Setelah mendapatkan EFIN pajak, bisa langsung diaktivasi pada laman DJP Online
  10. Setelah EFIN aktif, kamu dapat menggunakannya untuk registrasi di laman DJP Online dan melapor SPT pajak.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apa Itu EFIN, dan Ini Tata Cara Buatnya" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-25 17:07:05. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/25/apa-itu-efin-dan-ini-tata-cara-buatnya/