Naker.news, JAkarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini menjadi sorotan setelah laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbit. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa Ida memiliki kekayaan mencapai Rp 5,3 miliar.
Dalam laporan LHKPN tersebut, terlihat bahwa Ida memiliki kas senilai Rp 5 miliar dan giro senilai Rp 300 juta. Selain itu, ia juga memiliki emas seberat 500 gram senilai sekitar Rp 400 juta.
Ida Fauziyah menyatakan memiliki harta kekayaan berupa tanah seluas 2.800 meter persegi di Bekasi dengan nilai Rp 3,8 miliar, kendaraan Toyota Alphard dengan nilai Rp 1,4 miliar, dan kas sebesar Rp 100 juta.
Namun demikian, Ida menegaskan bahwa kekayaannya berasal dari hasil kerja kerasnya dan suaminya yang juga seorang pengusaha. “Saya dan suami bekerja keras dan membangun usaha dari nol. Kami mendapatkan harta ini dengan cara yang halal,” kata Ida.
Ida juga menjelaskan bahwa sebagian besar kekayaannya adalah dalam bentuk aset produktif, seperti tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha. “Kami tidak memiliki aset yang hanya dipakai untuk konsumsi pribadi. Semua aset kami digunakan untuk usaha,” ujarnya.
Sebagai seorang menteri, Ida juga memastikan bahwa ia telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam pengajuan laporan kekayaan tersebut. “Saya telah melaporkan harta kekayaan saya dengan jujur dan sesuai aturan yang berlaku. Saya siap mempertanggungjawabkannya jika ada yang mempertanyakan,” tegasnya.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, laporan kekayaan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi KPK terhadap kekayaan para pejabat negara. “Laporan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melihat tren kekayaan para penyelenggara negara dan sejauh mana konsistensi dalam melaporkannya,” kata Firli.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Berapa Harta Kekayaan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-25 13:28:31. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/25/berapa-harta-kekayaan-menteri-tenaga-kerja-ida-fauziah/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?