Kemnaker Tekankan Pentingnya Pengawas Ketenagakerjaan untuk Memastikan Kesepakatan Antara Pengusaha dan Pekerja Sesuai dengan Permenaker 5/2023.

Naker.news, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan pengawas ketenagakerjaan agar memastikan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Menurut Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Arief Daryanto, pengawas ketenagakerjaan harus memastikan kesepakatan pengusaha dan pekerja di perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja, pengawas ketenagakerjaan harus menindaklanjutinya dengan upaya penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat.

Kemnaker juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, dengan sanksi administratif berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha. Meski Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menuai pro kontra, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa sulit akibat perubahan ekonomi global yang terjadi.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kemnaker Tekankan Pentingnya Pengawas Ketenagakerjaan untuk Memastikan Kesepakatan Antara Pengusaha dan Pekerja Sesuai dengan Permenaker 5/2023." oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-25 14:42:56. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/25/kemnaker-tekankan-pentingnya-pengawas-ketenagakerjaan-untuk-memastikan-kesepakatan-antara-pengusaha-dan-pekerja-sesuai-dengan-permenaker-5-2023/