Naker.news, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan pengawas ketenagakerjaan agar memastikan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Menurut Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Arief Daryanto, pengawas ketenagakerjaan harus memastikan kesepakatan pengusaha dan pekerja di perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja, pengawas ketenagakerjaan harus menindaklanjutinya dengan upaya penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat.
Kemnaker juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, dengan sanksi administratif berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha. Meski Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menuai pro kontra, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa sulit akibat perubahan ekonomi global yang terjadi.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kemnaker Tekankan Pentingnya Pengawas Ketenagakerjaan untuk Memastikan Kesepakatan Antara Pengusaha dan Pekerja Sesuai dengan Permenaker 5/2023." oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-25 14:42:56. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/25/kemnaker-tekankan-pentingnya-pengawas-ketenagakerjaan-untuk-memastikan-kesepakatan-antara-pengusaha-dan-pekerja-sesuai-dengan-permenaker-5-2023/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak