Pemotongan Upah dalam Permenaker Bakal Diajukan Uji Materiil

Pemotongan Upah dalam Permenaker Bakal Diajukan Uji Materiil

Naker.news – Partai Buruh berencana untuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Permenaker tersebut berjudul “Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.”

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa gugatan akan diajukan pada tanggal 2 April 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan tanggal 9 April 2023 akan dijajaki untuk judicial review ke Mahkamah Agung.

Menurut Said, alasan untuk mengajukan uji materiil adalah karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020.

Said mengatakan bahwa dalam Omnibus Law tersebut, perusahaan tidak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum dan bahwa dalam Perpu dan Undang-Undang Omnibus Law, penjara satu tahun terancam bagi perusahaan yang melanggar.

Salah satu hal yang disorot dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 adalah pemotongan upah buruh yang tertera dalam Pasal 8 ayat (1).

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pemotongan Upah dalam Permenaker Bakal Diajukan Uji Materiil" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-25 14:37:42. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/25/pemotongan-upah-dalam-permenaker-bakal-diajukan-uji-materiil/