
Naker.news – Partai Buruh berencana untuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Permenaker tersebut berjudul “Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.”
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa gugatan akan diajukan pada tanggal 2 April 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan tanggal 9 April 2023 akan dijajaki untuk judicial review ke Mahkamah Agung.
Menurut Said, alasan untuk mengajukan uji materiil adalah karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020.
Said mengatakan bahwa dalam Omnibus Law tersebut, perusahaan tidak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum dan bahwa dalam Perpu dan Undang-Undang Omnibus Law, penjara satu tahun terancam bagi perusahaan yang melanggar.
Salah satu hal yang disorot dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 adalah pemotongan upah buruh yang tertera dalam Pasal 8 ayat (1).
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pemotongan Upah dalam Permenaker Bakal Diajukan Uji Materiil" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-25 14:37:42. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/25/pemotongan-upah-dalam-permenaker-bakal-diajukan-uji-materiil/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?