Naker.news – Partai Buruh berencana untuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Permenaker tersebut berjudul “Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.”
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa gugatan akan diajukan pada tanggal 2 April 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan tanggal 9 April 2023 akan dijajaki untuk judicial review ke Mahkamah Agung.
Menurut Said, alasan untuk mengajukan uji materiil adalah karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020.
Said mengatakan bahwa dalam Omnibus Law tersebut, perusahaan tidak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum dan bahwa dalam Perpu dan Undang-Undang Omnibus Law, penjara satu tahun terancam bagi perusahaan yang melanggar.
Salah satu hal yang disorot dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 adalah pemotongan upah buruh yang tertera dalam Pasal 8 ayat (1).
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pemotongan Upah dalam Permenaker Bakal Diajukan Uji Materiil" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-25 14:37:42. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/25/pemotongan-upah-dalam-permenaker-bakal-diajukan-uji-materiil/
#Artikel Terbaru
- Dari Quality Assurance ke Frontend Developer: Mengapa Banyak yang Beralih?
- Kartu Peluang Jerman: Solusi Baru untuk Tenaga Kerja Terampil dari Negara Non-UE
- Tips Berkembang untuk Pekerja Migran Indonesia di Negara Asing
- Tips Mengelola Gaji agar Lebih Hemat dan Efektif: Strategi Mudah Anti Bokek
- Kunjungan Kerja BNSP: Cara PLTU PAMA Menerapkan Kompetensi di Tempat Kerja
- 5 Pilar Sukses PAMA yang Bisa Jadi Inspirasi Buat Pekerja di Industri Pertambangan Indonesia
- Tips Hemat Kirim Uang untuk Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
- Menjadi Tenaga Konstruksi, Apakah Karier Ini Menjanjikan?
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi dengan Sertifikasi!
- Tahun 2024 Banjir PHK, Apa Penyebabnya?
#Featured posts
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui
- Pentingnya Teman Tongkrongan: Kunci Relasi dan Kesuksesan Karier di Masa Depan
- Ingin Kerja di Perkebunan Australia? Ini Tipsnya!
- Kinerja Bukan Segalanya: Kunci Kesuksesan di Dunia Kerja yang Sering Terabaikan