Pemotongan Upah Karyawan Akan Langsung Diawasi Kemnaker

Pemotongan Upah Karyawan Akan Langsung Diawasi Kemnaker

Naker.news, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan pengawasan terhadap pemotongan upah yang dilakukan oleh pengusaha sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama dengan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Senin (14/3/2022).

Menurut Menteri Ida, pemotongan upah yang dilakukan oleh pengusaha harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan yang telah disepakati bersama dengan pekerja. Pemotongan upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan dapat merugikan pekerja dan melanggar hak-hak pekerja.

Karena itu, Kemnaker akan melakukan pengawasan terhadap pemotongan upah yang dilakukan oleh pengusaha. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait pembayaran upah minimum, untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan pekerja, seperti pengurangan gaji atau tidak dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah, memiliki kewajiban dalam memastikan kesepakatan tersebut.

”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Haiyani melalui keterangan persnya, Jumat 24 Maret 2023.

Menteri Ida menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia dan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terkait hak-hak pekerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan adil.

Menteri Ida juga mengingatkan kepada pengusaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan yang telah disepakati bersama dengan pekerja. Pengusaha juga diharapkan dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan tidak melakukan pemotongan upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama dengan pekerja.

Upah minimum akan terus mengalami kenaikan, yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi sosial ekonomi pekerja Indonesia dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Namun, kenaikan upah minimum juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan investasi untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pemotongan Upah Karyawan Akan Langsung Diawasi Kemnaker" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-25 14:26:57. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/25/pemotongan-upah-karyawan-akan-langsung-diawasi-kemnaker/