Tidak Lapor SPT Tahunan Ini Sanksi yang akan Diterima

NAKER.NEWS, PALEMBANG — Bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tentunya diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan . Batas lapor SPT sampai 31 Maret 2023 alias akhir bulan ini.

Apa yang akan terjadi jika wajib pajak tidak lapor SPT tahunan?
Diketahui bahwa wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda atau sanksi administrasi. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Apabila SPT tahunan kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai tanggal pembayaran.

Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Kurungan penjara paling singkat 6 enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Tidak Lapor SPT Tahunan Ini Sanksi yang akan Diterima" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-25 16:33:19. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/25/tidak-lapor-spt-tahunan-ini-sanksi-yang-akan-diterima/