NAKER.NEWS, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan oleh perusahaan ataupun instansi pemerintahan yang diberikan sebelum hari raya Idul Fitri. THR pun didapatkan oleh pegawai pemerintah non ASN atau honorer.
Sebagai informasi tambahan, anggaran THR PNS telah termuat di APBN 2023 pada anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 ada 4 kategori tenaga honorer yang juga bisa mendapatkan THR dan gaji 13, berikut daftarnya:
1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.
2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.
4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, menetapkan jadwal pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Jika merujuk aturan tersebut, pemerintah akan mencairkan THR paling cepat pada 12 April 2023. Sebab Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023.
Perlu diketahui komponen THR ASN jika sama seperti sebelumnya akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Honorer Dapat THR dan Gaji 13, Cek Syarat dan Tanggalnya" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-26 20:25:38. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/26/honorer-dapat-thr-dan-gaji-13-cek-syarat-dan-tanggalnya/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?