Honorer Dapat THR dan Gaji 13, Cek Syarat dan Tanggalnya

NAKER.NEWS, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan oleh perusahaan ataupun instansi pemerintahan yang diberikan sebelum hari raya Idul Fitri. THR pun didapatkan oleh pegawai pemerintah non ASN atau honorer.

Sebagai informasi tambahan, anggaran THR PNS telah termuat di APBN 2023 pada anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 ada 4 kategori tenaga honorer yang juga bisa mendapatkan THR dan gaji 13, berikut daftarnya:

1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.

2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.

4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, menetapkan jadwal pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Jika merujuk aturan tersebut, pemerintah akan mencairkan THR paling cepat pada 12 April 2023. Sebab Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Perlu diketahui  komponen THR ASN jika sama seperti sebelumnya akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Honorer Dapat THR dan Gaji 13, Cek Syarat dan Tanggalnya" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-26 20:25:38. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/26/honorer-dapat-thr-dan-gaji-13-cek-syarat-dan-tanggalnya/