NAKER.NEWS, PALEMBANG — Sebanyak 7,78 juta jiwa penduduk yang sudah tercover jaminan kesehatan dan terdaftar di program JKN-KIS, serta menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu disebabkan adanya, pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah mencapai 90,1 persen di Provinsi Sumsel hingga Februari 2023.
Baik itu sebagai peserta bantuan iuran (PBI) APBD, APBN, PPU (pekerja penerima upah), PBPU (pekerja bukan penerima upah)/mandiri, dan BP (bukan pekerja)
Sementara masih ada sebanyak 820 ribu dari 8,6 juta jiwa penduduk Sumsel yang belum terdaftar di program JKN. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel, Dr H Trisnawarman MKES SpKKLP berharap Provinsi Sumsel bisa secepatnya meraih UHC.
“Dengan begitu semua penduduk Sumsel sudah tercover layanan jaminan kesehatan melalui program JKN-KIS dan tak perlu lagi khawatir berobat ke fasilitas kesehatan saat menderita sakit, karena sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” katanya
Untuk itu, lanjut dr Trisnawarman, pihaknya pun ikut mendorong Kabupaten/Kota yang belum UHC khususnya untuk meraih UHC.
“Tentunya setiap kabupaten/kota juga harus aktif mendaftarkan kepesertaan masyarakatnnya supaya dapat mencapai UHC kepesertaan menjadi 98 persen di tahun 2024,” katanya.
“Ini sesuai dengan target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)yang akan kita kejar,” imbuhnya lagi.
Karenanya kita mendorong bagi warga miskin yang belum tercover, supaya dapat seluruhnya didaftarkan oleh Pemda menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.
“Bagi warga yang mampu seyogyanya dapat mendaftar secara mandiri menjadi peserta BPJS Kesehatan khususnya, bagi penduduk Sumsel,” ungkap dia.
Dikatakan Dr Trisnawarman, saat ini Pemda se-Sumsel menanggung iuran PBI APBD sebanyak 1,065 juta jiwa, sementara PBI APBN yang ditanggung iurannya oleh pemerintah pusat paling banyak mencapai 4.157.622 jiwa penduduk.
Untuk peserta PBI sendiri masuk di kelas III dengan iuran ditanggung Rp35 ribu per orang per bulan. Untuk iuran kelas 2 sendiri dikenakan tarif Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan.
Kriteria PBI sendiri yaitu masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lain-lain.
Dalam hal ini, para peserta BPJS PBI adalah beberapa masyarakat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Mereka adalah masyarakat yang masuk dalam 40 persen golongan terbawah.
Untuk peserta mandiri, baik itu PBPU maupun BP (investor, pemberi kerja, veteran, pensiunan, perintis kemerdekaan) itu membayar sendiri iurannya. Sementara PPU seperti ASN, TNI, Polri, pekerja swasta, BUMN/BUMD itu iurannya sharing dengan perusahaan.
Diketahui saat ini masih ada 14 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang belum UHC. “Saat ini baru tiga daerah dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang telah mencapai UHC, yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy.
Sementara 14 daerah lainnya yang didorong tahun ini meraih UHC, yakni Kota Prabumulih, Lubuklinggau, dan Kota Pagaralam.
Kemudian Kabupaten Banyuasin, Musirawas, Musirawas Utara, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Lahat, Muara Enim, Pali, dan Kabupaten Empat Lawang
Menurutnya, target UHC sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu cakupan kepesertaan jaminan kesehatan penduduk Indonesia minimal 98 persen dari total penduduk tahun 2024.
Sejauh ini daerah yang hampir mencapai UHC Kabupaten Banyuasin sekitar 736.856 jiwa atau sebesar 89,13 persen, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir sekitar 661.856 jiwa atau 87,61 persen.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Hampir 100 Persen Masyarakat Sumsel di Cover BPJS Kesehatan" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-27 21:17:19. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/27/hampir-100-persen-masyarakat-sumsel-di-cover-bpjs-kesehatan/
#Artikel Terbaru
- Dari Quality Assurance ke Frontend Developer: Mengapa Banyak yang Beralih?
- Kartu Peluang Jerman: Solusi Baru untuk Tenaga Kerja Terampil dari Negara Non-UE
- Tips Berkembang untuk Pekerja Migran Indonesia di Negara Asing
- Tips Mengelola Gaji agar Lebih Hemat dan Efektif: Strategi Mudah Anti Bokek
- Kunjungan Kerja BNSP: Cara PLTU PAMA Menerapkan Kompetensi di Tempat Kerja
- 5 Pilar Sukses PAMA yang Bisa Jadi Inspirasi Buat Pekerja di Industri Pertambangan Indonesia
- Tips Hemat Kirim Uang untuk Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
- Menjadi Tenaga Konstruksi, Apakah Karier Ini Menjanjikan?
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi dengan Sertifikasi!
- Tahun 2024 Banjir PHK, Apa Penyebabnya?
#Featured posts
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui
- Pentingnya Teman Tongkrongan: Kunci Relasi dan Kesuksesan Karier di Masa Depan
- Ingin Kerja di Perkebunan Australia? Ini Tipsnya!
- Kinerja Bukan Segalanya: Kunci Kesuksesan di Dunia Kerja yang Sering Terabaikan