Perselisihan Buruh-Perusahaan Diprediksi Meningkat

Data Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyebutkan bahwa kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) di Kota Malang pada tahun 2023 akan meningkat.

Dalam dua bulan pertama tahun ini saja, sudah tercatat 10 kasus perselisihan kerja. Pengaduan diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun. Hal ini berbeda dengan tahun 2020 yang hanya tercatat 21 kasus, 24 kasus pada tahun 2021, dan 26 kasus pada tahun 2022.

Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, menjelaskan bahwa perselisihan kerja saat ini terutama disebabkan oleh penolakan mutasi dan pelanggaran peraturan perusahaan.

Sedangkan pada tahun lalu, banyak perselisihan kerja dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19. Untuk menyelesaikan perselisihan kerja, dapat dilakukan dengan perjanjian bersama hingga anjuran pihak ketiga seperti Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Jika masih buntu, masalah bisa masuk ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Perselisihan Buruh-Perusahaan Diprediksi Meningkat" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-27 00:19:24. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/27/perselisihan-buruh-perusahaan-diprediksi-meningkat/