NAKER.NEWS, JAKARTA — Belum lama ini Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Pasal 154A menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Salah satunya jika pekerja atau buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat mengalami kecelakaan kerja. Sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai pekerja dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan.
Bunyi huruf m (ayat) 1 Pasal 154A UU Cipta Kerja Tahun 2023. Pekerja atau Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
Pemerintah kini telah memiliki aturan khusus tentang tata cara penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan tersebut jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Adapun kecelakaan kerja yang dimaksud merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kecelakaan kerja bagi pekerja bisa mengakibatkan kondisi cacat. Dalam aturan ini cacat didefinisikan sebagai keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung. Sehingga mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan tugasnya.
Cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
Sementara itu, cacat total tetap merupakan cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang melakukan pekerjaan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Terjadi Kecelakaan Kerja Buruh Jadi Cacat, Perusahaan Boleh PHK" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-27 12:43:51. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/27/terjadi-kecelakaan-kerja-buruh-jadi-cacat-perusahaan-boleh-phk/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?