
NAKER.NEWS, JAKARTA — Belum lama ini Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Pasal 154A menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Salah satunya jika pekerja atau buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat mengalami kecelakaan kerja. Sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai pekerja dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan.
Bunyi huruf m (ayat) 1 Pasal 154A UU Cipta Kerja Tahun 2023. Pekerja atau Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
Pemerintah kini telah memiliki aturan khusus tentang tata cara penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan tersebut jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Adapun kecelakaan kerja yang dimaksud merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kecelakaan kerja bagi pekerja bisa mengakibatkan kondisi cacat. Dalam aturan ini cacat didefinisikan sebagai keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung. Sehingga mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan tugasnya.
Cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
Sementara itu, cacat total tetap merupakan cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang melakukan pekerjaan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Terjadi Kecelakaan Kerja Buruh Jadi Cacat, Perusahaan Boleh PHK" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-27 12:43:51. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/27/terjadi-kecelakaan-kerja-buruh-jadi-cacat-perusahaan-boleh-phk/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?