UU Cipta Kerja Tetap Ada Cuti Haid dan Cuti Melahirkan

UU Cipta Kerja Terbaru Apa Saja yang Berubah

NAKER.NEWS, JAKARTA — Undang-undang Cipta Kerja mengatur tentang cuti haid maupun cuti melahirkan. Maka dari itu Kementerian Ketenagakerjaan memastikan cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13/2003 pasal 81 dan pasal 82.

Pada pasal 81 ayat 1 UU Nomor 13/2003 berbunyi pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Bunyi pasal 81 ayat 2 adalah Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Serta pada pasal 82 tentang cuti melahirkan berbunyi Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan,” pasal 82 ayat 2.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "UU Cipta Kerja Tetap Ada Cuti Haid dan Cuti Melahirkan" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-27 19:40:31. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/27/uu-cipta-kerja-tetap-ada-cuti-haid-dan-cuti-melahirkan/