Gunakan Visa Palsu, Dua WNA Ini Ditangkap

NAKER.NEWS, JAKARTA — Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yang hendak terbang ke Australia di gagalkan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka ditangkap saat menggunakan visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia.

WNA yang berinisial JS (24) dan VK (26) sebelumnya berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa on arrival. Lalu kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong.

Pada tanggal 5 Maret 2023 dua WNA itu menggunakan visa on arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023. Tersangka JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2023.

Kedua WNA tersebuttidak bekerja sendiri. Mereka memiliki dua asisten di Indonesia yang bertugas membantu menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia.

Keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia) dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 atau ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1.5 miliar.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Gunakan Visa Palsu, Dua WNA Ini Ditangkap" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-29 15:09:04. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/29/gunakan-visa-palsu-dua-wna-ini-ditangkap/