
NAKER.NEWS, JAKARTA — Keputusan bersama atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, perlu mengubah cuti bersama tahun 2023,” Tulis pertimbangan surat keputusan bersama tersebut.
“Mengubah cuti bersama tahun 2023, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” isi dari keputusan tersebut.
Berikut tanggal hari libur nasional 2023;
- 1 Januari (Tahun Baru 2023 Maseh)
- 22 Januari (Tahun Baru Imlek 2574 Kongzil)
- 18 Februari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
- 22 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945)
- 7 April (Wafat Isa Al Masih)
- 22-23 (April Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah)
- 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
- 18 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)
- 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
- 4 Juni (Hari Raya Waisak 2567 BE)
- 29 Juni (Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah)
- 19 Juli (Tahun Baru Islam 1445 Hijriah)
- 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
- 28 September (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- 25 Desember (Hari Raya Natal)
Berikut tanggal cuti bersama tahun 2023;
- 23 Januari (Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili)
- 23 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945)
- 19,20,21,24, dan 25 April (Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah)
- 2 Juni (Hari Raya Waisak)
- 26 Desember (Hari Raya Natal)
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Keputusan Bersama Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-29 15:41:03. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/29/ini-dia-keputusan-bersama-menteri-tentang-libur-nasional-dan-cuti-bersama/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?