NAKER.NEWS, JAKARTA — Baru-baru ini Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global diterbitkan.
Permenaker itu banyak mendapat penolakan keras dari para buruh karena kebijakan-kebijakan yang timpang.
Tetapi, kebijakan tersebut belum berlaku salah satunya ialah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di point enam yang berisi tentang perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Permenaker No 5 Tahun 2023.
Permenaker No 5 Tahun 2023 tersebut belum berlaku, dikarenakan masih menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Adapun THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Permenaker No 5 Tahun 2023 Tidak Berlaku Untuk THR Tahun 2023" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-29 14:34:24. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/29/permenaker-no-5-tahun-2023-tidak-berlaku-di-thr-tahun-2023/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?